Palangka Raya Perpanjang Status Darurat Karhutla
Ahmad Hidayat
Analis Politik
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Pemkot Palangka Raya resmi memperpanjang status tanggap darurat karhutla selama 30 hari, mulai 9 Oktober hingga 7 November 2026.
Keputusan ini diambil usai rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda di Aula BPBD Kota Palangka Raya pada Kamis (8/10).
Rapat tersebut menanggapi meningkatnya kabut asap karhutla belakangan ini.
Wali Kota Fairid Naparin juga menegaskan penambahan personel gabungan.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Berita Nasional
Jumhur Ungkap Indikasi Pembakaran Hutan Sengaja untuk Merusak Citra Pemerintah, KLH Dalami 335 Konsesi Perusahaan
3 menit yang laluBudi Santoso · 16:05 WIB

Berita Nasional
Kemenkes: 109 Juta Warga Jadi Saksi Capaian Dua Tahun, Insiden TB Turun Peringkat di Laporan WHO
3 menit yang laluRina Wijaya · 16:04 WIB

Berita Nasional
Propam Polri Dalami Dugaan Pelanggaran dalam Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo
10 menit yang laluBudi Santoso · 15:57 WIB

Berita Nasional
Pemerintah Klaten Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun Lewat Diseminasi PAUD Satu Tahun Pra-Sekolah
23 menit yang laluAhmad Hidayat · 15:45 WIB