Mardani Ali Sera dan Doli Akui Tak Ingat 'Pasal Gibran', KPU Beber Jejak Revisi di Balik Layar

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengaku tidak mengingat adanya pembahasan Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, sebuah klausul yang kini menjadi sorotan publik setelah disebut-sebut khusus mengakomodasi pencalonan [Gibran Rakabuming Raka].
Kekhawatiran Mardani muncul dari kesannya bahwa pasal tersebut tidak pernah didiskusikan secara terbuka dalam rapat resmi. "Agak khawatir kayaknya enggak ada pembahasan itu ya. Saya ingat pasti kalau ada yang membahas yang panjang kali lebar tuh," ujar Mardani saat dihubungi pada Jumat (9/10). Ia menilai jika terbukti ada niat menyelundupkan pasal, komisioner KPU dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena adanya unsur mens rea atau kesengajaan.
Penilaian serupa datang dari Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II periode 2019-2024. Doli menegaskan bahwa sepengetahuannya, ayat tersebut tidak ada saat rapat antara Komisi II dengan KPU. "Jadi sebetulnya setahu saya... memang ayat itu enggak ada, gitu loh, ya. Nah, tapi sekali lagi saya lagi konfirmasi ke mana-mana, ya, termasuk teman-teman di sekretariat karena waktu itu yang kita bahas murni hanya soal perubahan Mahkamah Konstitusi," kata Doli. Ia menyebutkan fokus diskusi saat itu murni terkait perubahan MK, bukan detail teknis syarat pendidikan.
Kubu penggugat, Bambang Widjojanto, kuasa hukum Denny Indrayana Cs, telah mengkritik pasal ini sebagai "Pasal Gibran Banget". Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (6/10), Bambang menilai pasal tersebut dibuat khusus untuk meloloskan Gibran. Namun, MK memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden tidak dapat diterima. Bambang menyebut keputusan ini membuktikan adanya pelanggaran asas dan prinsip pemilu oleh KPU, yang seharusnya berujung pada sanksi bagi penyelenggara.
Menariknya, pihak KPU RI justru membantah klaim bahwa pasal itu diselundupkan. Anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa materi rancangan norma tersebut telah dibahas dalam Rapat Konsinyering pada 19 September 2023, sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II pada 20 September 2023. "Materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU... Rapat konsinyering tersebut dilakukan sebelum Rapat Dengar Pendapat," jelas Idham. Ia menambahkan bahwa norma ini awalnya tercantum di Pasal 19 ayat 2, lalu berubah menjadi Pasal 18 ayat 3 melalui proses harmonisasi, setelah berkonsultasi dengan kementerian terkait.
Analisis Redaksi
Terjadinya diskrepansi memori antar-pelaku politik vs. data administrasi KPU menyoroti potensi celah dalam transparansi legislasi teknis. Ketika frasa "tidak ingat" diucapkan oleh dua tokoh kunci yang berbeda posisi (anggota dan ketua komisi), namun dibantah oleh bukti dokumen internal KPU, publik dihadapkan pada pertanyaan: apakah proses legislasi di level komisi DPR memang begitu longgar sehingga pasal strategis bisa bergeser dari Pasal 19 ke Pasal 18 tanpa jejak perdebatan yang mencolok?
Dalam jangka pendek, narasi "Pasal Gibran" sudah terlanjur tersemat, menciptakan stigma bahwa regulasi pemilu bersifat akomodatif terhadap kepentingan politik tertentu. Secara prosedural, jika DKPP atau MK menindaklanjuti temuan pelanggaran asas ini, presedennya akan berdampak besar pada independensi KPU. Namun, argumen Idham Holik tentang jejak konsinyering menjadi benteng pertahanan birokratis; jika dokumen rapat benar-benar ada dan legal, maka tuduhan "penyelundupan" berubah menjadi debat teknis soal apakah pembahasan di konsinyering sudah dianggap sah sebagai bagian dari proses perumusan pasal di tingkat komisi.
Langkah selanjutnya logisnya adalah audit trail administratif. Publik berhak melihat transkrip atau notulensi Rapat Konsinyering 19 September 2023. Jika rapat itu bersifat tertutup dan minim kehadiran anggota DPR, maka kritik Mardani dan Doli tentang "tidak dibahas" menjadi valid secara substansi, meskipun legalitas formalnya mungkin tetap berdiri. Ini bukan sekadar soal satu pasal, melainkan tentang kepercayaan publik terhadap integritas proses regulasi pemilu sebelum hari H.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
