Jejak Pasal 18 Ayat 3 PKPU: Antara Masukan Kemendikbud dan Dugaan Penyelundupan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuai sorotan tajam terkait perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya penambahan ayat 3 pada Pasal 18. Kuasa hukum pemohon di Mahkamah Konstitusi, Bambang Widjojanto, melabeli ketentuan baru ini sebagai pasal "Gibran Banget" karena dinilai secara spesifik mengakomodir pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Ahmad Doli Kurnia, anggota Komisi II DPR RI yang menjabat Ketua Komisi II saat perumusan regulasi tersebut berlangsung, menyatakan sedang menelusuri keberadaan ayat kontroversial itu. Ia menegaskan bahwa dalam dua kali pembahasan bersama KPU pada September dan Oktober 2023, dirinya tidak menemukan adanya Pasal 18 Ayat 3. "Saya juga sedang mencari tahu ya, apakah [pasal] 18 ayat 3 yang katanya kan beredar berita itu diselundupkan... Nah, saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Detail teknis Pasal 18 mengatur syarat dokumen calon presiden dan wakil presiden, termasuk bukti kelulusan pendidikan menengah sebagaimana tertera dalam huruf m. Namun, ayat 3 memberikan pengecualian bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, asalkan telah memegang ijazah perguruan tinggi. Bambang menduga klausul ini dirancang khusus untuk memuluskan langkah putra Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang latar belakang pendidikannya sempat menjadi perdebatan publik.
Sementara itu, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah tudingan tersebut dengan mengklaim bahwa Pasal 18 Ayat 3 lahir dari masukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Argumen Hasyim berdasar pada pengalaman pileg sebelumnya di mana banyak caleg mengajukan surat penyetaraan ijazah dari luar negeri. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan logika ini, mengingat selama pemilu-pemilu sebelumnya norma pengecualian semacam itu tidak pernah diterapkan, sebuah fakta yang diakui oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin.
Drama yudisial ini semakin rumit ketika dikaitkan dengan prosedur pembentukan peraturan. Berdasarkan Pasal 75 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR melalui rapat dengar pendapat (RDP) untuk setiap PKPU yang berkaitan dengan tahapan pemilu. Hasyim Asy'ari dalam kesaksiannya tidak merinci kapan tepatnya konsultasi mengenai perubahan Pasal 18 Ayat 3 dilakukan, padahal PKPU No. 19/2023 ditetapkan pada 9 Oktober dan berlaku efektif 13 Oktober 2023, hanya berselang enam hari sebelum MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia capres-cawapres.
Analisis Redaksi
Pertentangan keterangan antara legislator senior seperti Ahmad Doli Kurnia dan eksekutif KPU menciptakan keraguan serius terhadap integritas proses legislasi teknis pemilu. Jika benar ayat tersebut muncul tanpa jejak dalam notulen resmi pembahasan komisi, maka dugaan "penyelundupan" bukan sekadar retorika politik, melainkan indikasi pelanggaran prosedural berat. Ketidakjelasan alur komunikasi antara KPU, Kemendikbud, dan DPR dalam momen kritis menjelang putusan MK memperlebar celah ketidakpercayaan publik terhadap netralitas penyelenggara negara.
Masyarakat perlu mewaspadai pola di mana aturan main diubah secara diam-diam atau melalui interpretasi luas demi mengakomodir kepentingan elite tertentu. Langkah selanjutnya yang logis adalah transparansi penuh dari KPU berupa rilis seluruh risalah rapat dan korespondensi internal terkait penyusunan Pasal 18 Ayat 3. Tanpa audit forensik dokumenter ini, tuduhan bahwa demokrasi direkayasa melalui birokrasi akan terus menghantui legitimasi hasil pemilihan umum yang telah dilaksanakan.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
