Gub Sumut Bobby Bongkar Skandal Jaksa Minta Uang ke Kepsek, Kejati Akui Oknum Sudah Disanksi Berat
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengonfirmasi insiden permintaan sejumlah uang kepada kepala sekolah oleh oknum jaksa saat dirinya menjabat Wali Kota Medan. Peristiwa yang melibatkan kerugian total Rp5 hingga Rp10 juta itu kembali disorot dalam acara Sosialisasi Jaksa Sahabat Pendidik di Kantor Gubernur Sumut pada Selasa (6/10). Kejati Sumut menegaskan bahwa dua oknum jaksa tersebut telah menerima hukuman disiplin berat, termasuk pencopotan jabatan dan penurunan pangkat.
Asisten Intelijen Kejati Sumut, Irfan Wibowo, memastikan temuan itu. "Setelah ditelusuri benar adanya kejadian tersebut, oknum jaksa berinisial EN selaku Kasi Pidsus dan DTS selaku Kasubi Penyidikan Pidsus Kejari Belawan meminta sejumlah uang kepada 5 orang kepala sekolah pada tahun 2024," jelas Irfan dalam keterangan tertulis pada Kamis (8/10). Ia menambahkan bahwa keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan saat itu, berinisial ZS, tidak ditemukan indikasi atau bukti melakukan perbuatan tercela.
Di hadapan Kajati Sumut Muhibuddin dan Wali Kota Medan Rico Waas, Bobby menuturkan kembali ketegangan yang terjadi. "Saya ingat Pak, Kejarinya waktu itu minta uang ke kepala sekolah-kepala sekolah Pak. Saya ingat Pak totalnya ada Rp5 juta, ada Rp10 juta," ungkap politikus Gerindra itu. Bobby mengaku langsung menelepon Kajari terkait dan meminta agar uang tersebut diambil dari dirinya, bukan dari kepala sekolah, demi menjaga integritas lembaga pendidikan.
Konsekuensi dari konflik tersebut adalah merenggangnya hubungan antara Pemko Medan dan salah satu kejaksaaan negeri di wilayah Kota Medan. Bobby menegaskan tidak akan menyebutkan nama spesifik Kajari maupun tahun persisnya, hanya menyebut ada dua kejaksaan negeri yang berkaitan dengan wilayah Kota Medan. "Alhamdulillah Pak Kejari pas waktu itu. Cuma habis itu konsekuensinya agak renggang hubungan Pak waktu itu memang," ujarnya, menekankan bahwa keresahan kepala sekolah terhadap praktik transaksional menjadi tantangan nyata dalam menjalankan tugas.
Kejati Sumut menilai program Jaksa Sahabat Pendidik akan memberikan ketenangan bagi para kepala sekolah dan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK). Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa jaksa atau pegawai kejaksaan dilarang keras menyalahgunakan tugas dalam mengawal program pendidikan. "Pimpinan tidak akan mentoleransi segala perbuatan tercela, sudah saatnya jaksa hadir untuk mengawal dan menjaga," tegas Rizaldi. Oknum EN dicopot dari jabatannya, sementara DTS dikenakan sanksi penurunan pangkat.
Analisis Redaksi
Pernyataan terbuka dari Gubernur Bobby Nasution mengenai permintaan uang ini menandai pergeseran signifikan dalam akuntabilitas internal institusi penegak hukum. Bukannya menjadi skandal yang memicu prokesa lebih lanjut, Kejati Sumut justru melakukan validasi cepat dan transparan atas aduan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme kontrol internal di lingkungan kejaksaan mulai berfungsi secara efektif, di mana 'rasa malu' institusional digantikan oleh tindakan disiplin yang tegas dan tercatat.
Yang perlu diwaspadai adalah potensi 'efek kebalikan' jika masyarakat menilai sanksi ini sebagai sekadar pencicilan administratif. Fakta bahwa insiden terjadi pada 2024 dan baru disorot publik pada Oktober menunjukkan ada celah waktu yang lama antara pelanggaran dan penegakan aturan. Diperlukan pengawasan berkala terhadap implementasi program Jaksa Sahabat Pendidik agar tidak menjadi hanya sekadar seremonial, melainkan benar-benar menjadi benteng hukum yang mencegah praktik premanisme hukum di sektor pendidikan.
Kedepannya, koordinasi antara kepala daerah dan kejaksaan tingkat daerah perlu diperkuat melalui forum formal. Kasus ini membuktikan bahwa ketika komunikasi antar-lembaga terputus atau merenggang akibat konflik personal, dampaknya dirasakan langsung oleh elemen terlemah, yaitu kepala sekolah. Kejati Sumut harus memastikan bahwa sanksi yang diberikan menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran, bukan akhir dari proses, melainkan awal dari pembersihan budaya transaksional yang masih mungkin menjadi penyakit kronis di lapangan.

