Usul Dapil Nasional di RUU Pemilu, 58 Kursi DPR Mau Diisi Caleg Kalah
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkap adanya usulan konsep dapil nasional dalam pembahasan RUU Pemilu.
Dalam konsep tersebut, calon legislatif (caleg) DPR yang tidak terpilih di daerah pemilihan (dapil) konvensional berpeluang tetap menjadi anggota DPR melalui dapil nasional. Namun, mekanisme masuknya caleg tak terpilih itu akan diserahkan ke partai masing-masing yang dapat kursi di parlemen.
"Kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional," kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).
"Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai untuk menentukan siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya," imbuh dia.
Saat ini terdapat 84 dapil konvensional untuk pemilihan anggota DPR. Nantinya, jika konsep tersebut diterapkan, akan ada satu dapil tambahan yang disebut dapil nasional sehingga total menjadi 85 dapil.
Doli menjelaskan jumlah kursi yang dialokasikan untuk dapil nasional masih dalam pembahasan. Salah satu usulnya adalah sebesar 10 persen dari jumlah kursi DPR yang ada.
Jika menggunakan jumlah 580 kursi DPR saat ini, 10 persen setara dengan 58 kursi.
"10 persen dari jumlah kursi konvensional. Jadi kalau sekarang 580, maka nanti jumlah kursi dari dapil nasional itu 58," kata Doli.
