UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Apindo: Jangan Berspekulasi Sebelum Pegang Naskah Resmi
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memilih bungkam dan enggan berspekulasi terkait substansi UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada Selasa (6/10), karena alasan teknis belum memegang draf resmi. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menegaskan bahwa menilai aturan tanpa melihat naskah final merupakan tindakan prematur yang tidak berdasar. Sikap hati-hati ini diambil di tengah sorotan publik terhadap arah kebijakan ketenagakerjaan yang kini menyatu dalam satu kerangka hukum tunggal.
Shinta mengungkapkan keluh kesahnya saat ditemui awak media di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). Ia mengakui banyak pertanyaan dari rekan sejawat, namun posisi organisasinya tetap pada prinsip menunggu. "Soalnya kalau enggak ada naskahnya gimana kita mau komentar gitu? Kita enggak tahu persisnya," ujar Shinta. Penolakan ini bukan berarti Apindo mengabaikan isu, melainkan menghormati proses hukum yang baru saja selesai di parlemen.
Secara historis, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027. Draf yang disahkan ini komprehensif, terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Regulasi ini mencakup spektrum luas mulai dari hubungan industrial, aturan tenaga kerja asing, hingga mekanisme pengupahan. Keunggulan utama beleid ini adalah kemampuannya menyatukan norma dari UU No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja yang selama ini menimbulkan disparitas interpretasi di kalangan pengusaha dan pekerja.
Meskipun menolak berkomentar detail, Shinta tidak menutup mata terhadap dinamika yang ada. Ia mengakui adanya indikasi aturan yang kembali merujuk ke ketentuan lama, khususnya pada poin outsourcing atau alih daya. Namun, Apindo menegaskan fokusnya tetap pada isu-isu modern seperti pekerjaan masa depan dan peningkatan kompetensi melalui pelatihan kerja. Shinta mengingatkan bahwa jika akhir pembahasannya justru memenuhi permintaan serikat buruh yang bertentangan dengan kebutuhan industri, maka itu adalah keputusan politik pemerintah dan DPR yang harus diterima apa adanya.
Sementara Apindo dalam posisi defensif, pemerintah sudah mulai menjelaskan poin-poin kunci dari aturan baru ini. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa undang-undang ini dirancang untuk menghadirkan keadilan dan relevansi. Beberapa penekanan penting meliputi kesetaraan di tempat kerja, perlindungan bagi pencari kerja, pemagangan, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Poin krusial lainnya adalah perlindungan hak pekerja saat menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK), yang sebelumnya sering menjadi perdebatan panas di era UU Cipta Kerja.