Denny Indrayana Ragukan DPR Proses Pemakzulan Gibran Pasca Putusan MK
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Denny Indrayana, pemohon dalam gugatan keabsahan syarat calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan keraguan mendalam terhadap kemampuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memproses usul pemakzulan pasca putusan lembaga yudisial tersebut. Ia menilai tidak akan ada gerakan signifikan dari parlemen Senayan, terlebih saat ini sedang berlangsung masa reses yang dijadwalkan berakhir pada 9 November mendatang.
"Ini lagi reses mereka ini... Enggak reses aja saya nggak yakin akan ada pergerakan," ujar Denny di Jakarta Pusat, Jumat (8/10). Keyakinan pesimistis ini didasari oleh realitas politik bahwa koalisi partai pendukung pemerintah di DPR merupakan mayoritas besar atau oversize coalition. Menurut Denny, dinamika internal legislatif membuat proses konstitusional semacam itu nyaris mustahil berjalan tanpa tekanan eksternal yang sangat kuat.
Selain faktor waktu dan komposisi politik, Denny menyoroti absennya mobilisasi massa sebagai penghambat utama. Ia mempertanyakan peran elemen masyarakat sipil seperti mahasiswa, buruh, guru, serta organisasi kemasyarakatan (ormas) besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Bagi Denny, inisiatif pemakzulan memerlukan dukungan publik yang masif agar bisa menembus tembok pertahanan politik di Senayan.
Terlepas dari skeptisisme tersebut, tim hukum Denny bersama kuasa hukumnya, Refly Harun, tetap bergerak mencari celah audiensi. Mereka berencana menemui berbagai fraksi partai politik di DPR serta unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Refly menjelaskan bahwa meskipun DPD juga tengah reses, posisi mereka krusial karena MPR terdiri dari unsur DPR dan DPD. "Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung sudah bersedia menerima kami nanti hari Selasa," kata Refly, mengakui keterlambatan gerak akibat jadwal sidang MK yang baru selesai pada Selasa malam sebelumnya.
Konteks polemik ini bermula dari putusan MK atas perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10). Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pemohon—termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, dan individu lainnya—tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Mahkamah menegaskan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran, meski fakta persidangan menunjukkan ketiadaan dokumen ijazah setingkat SMA bagi Gibran. Isu kelengkapan administrasi pendidikan ini dianggap ranah lembaga lain sesuai UUD 1945, sehingga permohonan ditolak sepenuhnya.
Analisis Redaksi
Langkah Denny Indrayana lebih menyerupai manuver politik simbolis daripada strategi hukum yang efektif. Dengan mengakui sendiri ketidakmungkinan DPR bertindak tanpa tekanan rakyat, ia secara implisit mengalihkan tanggung jawab kegagalan sistematis kepada masyarakat sipil. Ini adalah taktik klasik aktivis hukum: ketika pintu formal tertutup oleh keputusan hakim, maka pintu informal berupa demonstrasi massal menjadi satu-satunya opsi tersisa. Namun, mengingat dominasi koalisi pemerintah yang solid di parlemen, harapan perubahan melalui jalur institusional resmi tampak tipis.
Publik perlu mewaspadai potensi polarisasi lanjutan jika isu ijazah terus digoreng tanpa dasar hukum yang jelas. Putusan MK telah menutup ruang diskualifikasi, namun narasi 'kecurangan administratif' sering kali lebih berbahaya bagi stabilitas sosial daripada masalah hukum murni. Kemungkinan terbesar ke depan bukanlah pemakzulan, melainkan upaya delegitimasi berkelanjutan yang dapat mengganggu kohesi pemerintahan baru. Oleh karena itu, respons negara harus difokuskan pada transparansi data pendidikan pejabat publik guna mencegah spekulasi liar yang merusak kepercayaan konstitusional.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
