Wamendagri Ribka Haluk Kejar Target 100 Persen Akta Kelahiran Nasional
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Target nasional kepemilikan akta kelahiran sebesar 100 persen pada tahun 2026 kini menjadi prioritas utama Kementerian Dalam Negeri. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pentingnya percepatan layanan administrasi kependudukan sebagai fondasi pemenuhan hak identitas anak di seluruh Indonesia.
Ribka menyampaikan pernyataan tersebut seusai Rapat Koordinasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Ruang Sidang Utama, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (7/10). Ia menekankan bahwa capaian saat ini yang sudah berada di atas 96 persen belum cukup untuk menutup kesenjangan data kependudukan secara total dalam waktu dekat.
Kemendagri membuka ruang kolaborasi lintas sektor secara masif untuk mengejar ketertinggalan tersebut. Kerja sama dengan KPAI dan Pemerintah Daerah (Pemda) diperkuat guna memastikan setiap anak memiliki dokumen resmi sejak lahir, yang merupakan prasyarat mutlak bagi akses pendidikan dan kesehatan.
Akta kelahiran berfungsi sebagai gerbang awal bagi penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi mereka yang berusia di bawah 17 tahun. Dokumen ini kemudian menjadi dasar hukum bagi peralihan status kewarganegaraan penuh melalui Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) ketika warga negara memasuki usia wajib KTP.
Meski angka nasional terlihat tinggi, Wamendagri menyoroti disparitas tajam antardaerah yang memerlukan intervensi khusus. Cakupan kepemilikan akta kelahiran di Provinsi Papua Pegunungan tercatat masih sekitar 35 persen, sementara Provinsi Papua Tengah berada di kisaran 69 persen, jauh di bawah rata-rata nasional.
Ribka mengapresiasi kinerja jajaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang terus bergerak meningkatkan cakupan layanan. Ia menilai pencapaian daerah juga menjadi alat ukur keberhasilan implementasi kebijakan desentralisasi pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan.
Analisis Redaksi
Perbedaan signifikan antara angka nasional dan realita di wilayah timur Indonesia menunjukkan bahwa masalah administratif bukan sekadar birokratis, melainkan struktural. Aksesibilitas geografis dan infrastruktur digital di Papua Pegunungan jelas menjadi hambatan utama yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan imbauan pusat tanpa alokasi sumber daya spesifik yang proporsional terhadap tantangan lapangan.
Langkah kolaborasi dengan KPAI mengindikasikan geseran paradigma dari pendekatan administratif murni menuju perspektif perlindungan hak asasi manusia. Jika target 100 persen meleset karena faktor eksternal seperti konflik atau bencana alam, pemerintah harus siap menjelaskan alasan kegagalan tersebut kepada publik tanpa mengurangi urgensi penyelesaian data induk kependudukan sebagai basis perencanaan pembangunan nasional.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
