Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

UU SDI Disahkan: Akses Data Terbatas bagi Warga dan Media Kini Berbayar

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

UU SDI Disahkan: Akses Data Terbatas bagi Warga dan Media Kini Berbayar
BAGIKAN:

DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) pada Selasa, 6 Oktober, sebuah langkah legislatif yang mengubah lanskap akses informasi publik secara fundamental. Inti perubahan terletak pada Pasal 24 yang mengklasifikasikan Data Dasar Nasional (DDN) menjadi tiga kategori: terbuka, terbatas, dan tertutup. Konsekuensi langsung dari regulasi ini adalah kewajiban biaya bagi warga negara hingga media massa apabila hendak mengakses data dengan status "terbatas".

Data terbatas didefinisikan sebagai informasi yang tidak dapat dibuka secara bebas karena berpotensi menimbulkan risiko sedang terhadap fungsi pemerintahan atau privasi individu. Naskah undang-undang tersebut menegaskan bahwa akses ke jenis data ini wajib melalui mekanisme otorisasi dan pengamanan tertentu. Berbeda dengan instansi pemerintah yang mendapatkan akses gratis untuk kepentingan penyelenggaraan negara, pihak lain di luar pemerintah—termasuk organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dan pers—harus membayar sesuai ketentuan Pasal 81 ayat 2.

Klasifikasi ini memperjelas batas antara hak publik atas informasi dan kebutuhan menjaga kerahasiaan negara. Sementara data terbuka tersedia umum tanpa ancaman keamanan nasional, ketertiban umum, atau pelanggaran privasi, data tertutup tetap dijaga ketat karena menyangkut rahasia pertahanan, diplomasi, dan stabilitas nasional. Pembagian tegas ini bertujuan melindungi infrastruktur vital namun sekaligus menciptakan hambatan administratif dan finansial baru bagi riset independen serta jurnalisme investigatif yang bergantung pada data mentah.

Pasal 78 mengatur lebih rinci siapa saja yang berhak mengajukan akses. Instansi pemerintah hanya boleh menggunakan data untuk pembangunan dan pelayanan publik. Untuk "pihak lain", termasuk media massa dan badan hukum publik, persetujuan mutlak diperlukan dari wali data. Wali data sendiri bertanggung jawab memastikan ketersediaan data di instansinya. Proses birokrasi ini ditambah dengan beban biaya, membuat akses terhadap dataset penting seperti statistik ekonomi atau geospasial menjadi jauh lebih kompleks bagi non-pemerintah.

Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ditunjuk sebagai pengelola utama DDN. Namun, detail teknis mengenai kriteria penetapan, klasterisasi, dan tata kelola belum sepenuhnya final dalam UU ini. Pasal 25 menyerahkan pengaturan lanjutan kepada Peraturan Pemerintah (PP). Enam jenis DDN berdasarkan fungsi strategis mencakup data kependudukan, sosial, ekonomi, fiskal, pertahanan dan keamanan, serta sumber daya alam dan lingkungan hidup. Kelima jenis produk data meliputi statistik, geospasial, keuangan negara, kependudukan, dan administrasi.

Analisis Redaksi

Penetapan biaya untuk akses data terbatas merupakan pedang bermata dua. Di satu sisi, ini bisa dianggap sebagai upaya profesionalisasi pengelolaan aset negara dan penyaringan permintaan agar tidak membebani server pemerintah. Namun, bagi ekosistem demokrasi, hal ini berisiko mematikan transparansi. Jurnalisme berbasis data dan penelitian akademik sering kali membutuhkan akses cepat dan murah untuk verifikasi fakta. Jika setiap permintaan harus melewati gerbang pembayaran dan otorisasi berlapis, kecepatan pelaporan berita akan terhambat, dan potensi korupsi mungkin lebih sulit dideteksi oleh mata publik.

Yang perlu diwaspadai adalah definisi subjektif dari "risiko sedang" terhadap fungsi pemerintahan. Tanpa parameter objektif dalam PP nanti, wali data memiliki diskresi luas untuk melabeli dokumen sensitif sebagai data terbatas. Ini membuka celah penyalahgunaan wewenang untuk menyembunyikan informasi yang seharusnya menjadi domain publik demi alasan keamanan semu. Langkah logis berikutnya adalah memantau rancangan Peraturan Pemerintah; jika aturan turunan tidak menjamin tenggat waktu respons dan standar tarif yang wajar, UU SDI justru akan menjadi alat pembungkaman halus terhadap pengawasan sipil terhadap kinerja pemerintah.

Meow! Tanya Nesi!
😸