Sidang Febrie Adriansyah: Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU Rp350 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melakukan pemerasan senilai Rp55 miliar terhadap pengusaha properti Tan Kian. Tuduhan ini berkaitan dengan upaya penghapusan status tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya. Sidang pembacaan surat dakwaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Menurut jaksa, aksi pemerasan bermula dari ketakutan Tan Kian dijadikan tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai rekan bisnis Benny Tjokrosaputro. Tan kemudian menemui Ferry Yanto Hongkiriwang, orang kepercayaan Febrie yang saat itu menjabat Direktur Penyidikan. Ferry menakuti Tan bahwa ia bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, lalu meminta uang Rp55 miliar agar nama Tan tidak dicantumkan. Uang tersebut diserahkan tiga kali dalam bentuk dolar Singapura, total SGD5 juta.
Ferry melaporkan penerimaan dana tersebut kepada Febrie. Jaksa mengutip perintah lisan terdakwa yang menyatakan, "Dinginkan saja dulu." Beberapa hari kemudian, Febrie memerintahkan Ferry menyerahkan uang itu kepada Nurman Herin. Selain kasus Tan Kian, Febrie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang selama periode 2020 hingga 2026.
Dalam dakwaan terpisah, JPU membeberkan modus pencucian uang mencapai Rp350 miliar. Praktik ini dilakukan dengan menempatkan dana ke rekening, menyamarkannya sebagai modal usaha di perusahaan afiliasi, serta membeli aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Pada 2020, saat masih menjadi Direktur Penyidikan, Febrie mendirikan kantor hukum bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes. Kantor serupa didirikan lagi pada 2022 ketika ia menjabat Jampidsus. Kedua entitas legal ini diduga menjadi saluran untuk menerima setoran rutin dari pihak-pihak yang khawatir atas proses hukum mereka.
Total uang yang diterima Febrie tercatat sebesar Rp346.743.821.282 dan USD 440.990. Terdapat pula aliran dana lain dari kasus berbeda, termasuk saham senilai Rp14 miliar dari PT Cahaya Baja Sukses (CBS) terkait penyelesaian utang kepada anak usaha Krakatau Steel, serta uang Rp20 miliar dari PT Oktasan Baruna Persada (OBP) dengan kode "kue". Febrie juga disebut menerima jatah THR Lebaran senilai Rp300 juta per tahun dari OBP, serta Rp12 miliar dari Jemmy Sutjiawan (PT Sansaine Exindo) untuk perkara BTS 4G Kominfo, dan Rp60 miliar dari Andy Chandra Tan (PT BAS) untuk menghapus berkas saksi kasus impor tekstil.
Analisis Redaksi
Kasus ini menyingkap kerentanan struktural dalam pengawasan internal kejaksaan, terutama pada posisi strategis seperti Direktur Penyidikan dan Jampidsus. Penggunaan kantor hukum sebagai wadah pencucian uang menunjukkan adanya profesionalisasi kejahatan korporat yang melibatkan jaringan luas, mulai dari donatur politik hingga konsultan swasta. Fakta bahwa transaksi dilakukan dalam mata uang asing dan melalui money changer mengindikasikan upaya sistematis untuk memutus jejak audit keuangan negara.
Publik perlu waspada terhadap potensi konflik kepentingan yang lebih besar jika pemeriksaan tidak menyentuh seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemberi suap dan fasilitator lapangan. Langkah selanjutnya yang krusial adalah pembuktian aliran dana lintas yurisdiksi dan keterlibatan keluarga atau nominee dalam kepemilikan aset. Tanpa transparansi penuh dalam persidangan berikutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terus terkikis oleh skandal yang melibatkan oknum petinggi sendiri.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
