⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Sahroni Bantah Hardus Surat Usul Impeachment Gibran, Dituduh Hoaks Meski Rujuk Putusan MK

PolitikBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Sahroni Bantah Hardus Surat Usul Impeachment Gibran, Dituduh Hoaks Meski Rujuk Putusan MK
BAGIKAN:

Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, membantah keras beredarnya surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden yang disebut-sebut berasal dari sesama kader partai. "Hoaks itu hoaks," tegas Sahroni saat dikonfirmasi pada Kamis (10/9), menegaskan tidak adanya langkah resmi fraksi untuk memberhentikan orang nomor dua di negara tersebut.

Surat tersebut, yang dilaporkan berdate 7 Oktober 2026, diklaim berasal dari Tonny Tessar, anggota DPR dari Fraksi NasDem. Dalam dokumen itu, Tessar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti kelulusan SMA Gibran menjadi landasan hukum untuk menyebut mantan wali kota Surakarta itu cacat formil dan materiil.

"Fakta yuridis mengenai ketidakpenuhan syarat pendidikan (syarat ijazah SMA) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu merupakan indikator kuat bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil mendasar untuk menduduki jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia," tulis Tessar dalam suratnya, mengutip dasar hukum yang ia anggap dilanggar.

Surat tersebut merujuk pada putusan MK bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa (6/10) malam. MK menyatakan para pemohon, yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga dari Forum Purnawirawan TNI (M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing), tidak memiliki legal standing untuk mendiskualifikasi Gibran.

Inti perselisihan ini bermula dari fakta persidangan di mana MK tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti penamatannya di jenjang pendidikan SMA atau sederajat. Ketidakhadiran dokumen ini memicu klaim pelanggaran syarat formil yang kini menjadi bahan perdebatan di kalangan pengawas pemilu dan parpol.

Analisis Redaksi

Bantahan Sahroni menjadi penanda seriusnya dinamika internal Partai NasDem. Sebagai bendahara umum, ia berkilang kepentingan fraksi, padahal surat yang beredar justru menggunakan bahasa hukum yang sangat spesifik terkait UUD dan UU Pemilu. Ini mengindikasikan adanya upaya di antara kader NasDem untuk membajak narasi hukum ke ranas politik untuk menekan Gibran, bukan untuk menegakkan keadilan konstitusional.

Meskipun MK telah menolak permohonan dari KIPP dan Partai Ummat, argumen Tonny Tessar bahwa ada 'indikator kuat' pelanggaran formil tetap menjadi isu yang sulit dibungkam. Hal ini menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum soal ijazah Gibran masih menjadi amunisi politik yang dapat digunakan oleh oposisi untuk melemahkan legitimasi presiden. Publik perlu waspada bahwa manuver surat ini mungkin bukan soal kebenaran hukum, melainkan kalkulasi politik menjelang tahun-tahun penting berikutnya.

Langkah selanjutnya secara logis adalah NasDem akan melakukan klarifikasi internal untuk melucuti legitimasi surat tersebut, sementara kubu pendukung Gibran akan menggunakan putusan MK sebagai penutup masalah. Namun, selama ijazah SMA tidak diotentikasi secara publik dan transparan, potensi manuver hukum serupa akan terus muncul di bawah permukaan, menguji kesabaran institusi negara.

Meow! Tanya Nesi!
😸