Mu'ti: Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas 2027 Jadi Aduan Serius dari Konvensi Pendidikan XII

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan siap menindaklanjuti wacana penghapusan sistem naik kelas otomatis bagi siswa mulai tahun ajaran 2027. Pernyataan ini disampaikan usai Konvensi Pendidikan Indonesia XII di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) yang digelar Jumat (2/10), tempat mana masukan tersebut pertama kali mencuat. Bagi Kemendikdasmen, usulan ini bukan sekadar teori, melainkan isu strategis yang akan diproses dengan cermat. "Kalau disetujui menjadi bagian dari rekomendasi konvensi, tentu kami siap melaksanakannya," ujar Mu'ti dalam keterangan resmi, Kamis (8/10).
Inti dari wacana ini adalah pergeseran paradigma: kelulusan tidak lagi ditentukan semata oleh durasi waktu belajar satu tahun. Mulai 2027, murid tidak bisa dianggap siap naik kelas hanya karena telah menyelesaikan semester. Mu'ti menyoroti fenomena buruk yang ia sebut "rumus RMS" atau *rajin malas sama saja*. Bagi sang menteri, fenomena ini adalah racun yang harus disedot dari budaya sekolah Indonesia. Siswa yang rajin dan kompeten harus dapat apresiasi nyata, sementara yang belum memenuhi standar tidak boleh dipaksa maju ke jenjang berikutnya.
Perubahan ini dipicu oleh arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk sumber daya manusia yang tangguh. Pendidikan tidak cukup hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga daya juang. Dalam kerangka ini, kenaikan kelas harus berubah dari prosedur administratif menjadi mekanisme verifikasi kompetensi. Mu'ti menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghukum siswa, melainkan membangun karakter. Siswa perlu merasakan bahwa proses belajar memang menuntut usaha nyata.
Di sisi lain, Kemendikdasmen tetap kaki di tanah. Tidak ada keputusan yang diambil terburu-buru. Mu'ti menegaskan pemerintah masih membutuhkan kajian akademik mendalam dan masukan dari para ahli sebelum kebijakan ini diresmikan. "Langkah kami akan semakin mantap jika didukung oleh kajian dan ahli," tegasnya. Ia juga membuka ruang bagi pemangku kepentingan untuk berkontribusi, termasuk untuk isu lain seperti penataan jurusan yang juga menjadi topik dalam konvensi tersebut.
Dampak bagi publik dan institusi sekolah kini menjadi hal yang dinanti. Guru dan sekolah harus bersiap mengubah cara penilaian. Orang tua perlu memahami bahwa masa depan anaknya akan ditentukan oleh kompetensi, bukan usia. Ini adalah sinyal bahwa standar pendidikan Indonesia akan lebih ketat dan bermutu.
Analisis Redaksi
Pernyataan Mu'ti menandakan fase transisi kebijakan pendidikan dari kuantitas ke kualitas. Wacana ini berpotensi memecahkan mitos "kewajiban" kelulusan yang selama ini membuat standar kompetensi dipertahankan. Jika diterapkan, ini akan menjadi perubahan struktural paling signifikan dalam beberapa dekade terakhir.
Yang perlu diwaspadai adalah implementasi di lapangan. Tanpa sistem penilaian kompetensi yang adil dan terstandar di semua region, kebijakan ini berisiko memperlebar kesenjangan pendidikan antara sekolah di kota besar dengan yang di daerah terpencil. Kajian akademik yang dijanjikan Mu'ti menjadi penentu keberhasilan atau kegagalan kebijakan ini.
Langkah logis berikutnya adalah penerbitan pedoman operasional yang jelas tentang parameter "kesiapan" siswa. Pemerintah harus memastikan bahwa mekanisme ini tidak justru menjadi alat diskriminasi ekonomi, di mana siswa mampu secara finansial mendapat akses pengayaan, sementara siswa kurang mampu terjebak dalam sistem tidak naik kelas. Kolaborasi dengan masyarakat sipil untuk pengawasan mutu menjadi kunci.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
