Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pemalsuan Suket Ijazah Gibran ke Bareskrim Polri

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pemalsuan Suket Ijazah Gibran ke Bareskrim Polri
BAGIKAN:

Kuasa hukum pelapor gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Khozinudin, resmi mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sertifikat kehadiran yang dimiliki Gibran tidak dapat dikategorikan sebagai bukti kelulusan atau tamat sekolah.

Pernyataan tersebut disampaikan Khozinudin dalam program Head to Head with Elviradi di CNN Indonesia pada Rabu malam, 7 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa berdasarkan putusan MK, objek sengketa bukanlah ijazah asli melainkan suket yang dianggap memuat informasi tidak benar karena tidak mengikuti ketentuan penyetaraan akibat ketiadaan ijazah dasar. "Hakim menegaskan bahwa sertifikat attendance yang dimiliki Gibran itu tidak menjadi objek karena dia bukanlah bukti kelulusan atau tamat," ujar Khozinudin, menekankan perbedaan mendasar antara pernah bersekolah dan menyelesaikan pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah.

Dalam aduan pidana ini, tim advokasi menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 391 Ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat. Ayat pertama ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku penerbit dokumen, sedangkan ayat kedua menyasar Gibran sebagai pengguna dokumen yang diduga palsu saat pencalonan wakil presiden Pemilu 2024. Khozinudin berargumen bahwa meskipun suket dikeluarkan oleh otoritas berwenang, isinya dinilai menyesatkan karena menyatakan kesetaraan tanpa adanya ijazah SMA yang menjadi prasyarat mutlak.

Proses hukum pidana dipilih karena pertimbangan strategis terkait batas waktu dan kewenangan memanggil saksi. Khozinudin mencatat bahwa proses di MK dibatasi waktu 14 hari dan tidak memiliki wewenang untuk menghadirkan Gibran secara paksa. Sebaliknya, mekanisme penyidikan kepolisian memungkinkan seluruh pihak dimintai klarifikasi tanpa batasan temporal yang ketat. "Dalam proses pidana seluruh pihak dapat dimintai pertanggungjawaban... walaupun sekali lagi bahwa hasilnya seperti apa, itu soal yang lain," tambahnya, sembari menyoroti ketidakmampuan MK melanjutkan ke arah pemakzulan akibat masalah legal standing para pemohon sebelumnya.

Tanggapan beragam muncul dari berbagai kalangan mengenai substansi laporan ini. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian RI, Edi Saputra, mengingatkan bahwa unsur pidana harus didukung bukti kuat yang akan diteliti penyidik. Jika ditemukan ijazah asli, maka kasus tidak dapat dilanjutkan. Namun, Khozinudin membantah keras argumen tersebut, menyatakan justru ketiadaan ijazah namun adanya klaim kesetaraan melalui suketlah yang membentuk unsur keterangan palsu. Di sisi lain, Analis Politik Boni Hargens menilai persoalan ini lebih bersifat administratif akibat belum sinkronnya aturan penyetaraan ijazah luar negeri dengan sistem dalam negeri, bukan murni tindak pidana, mengingat Gibran telah bergelar sarjana dari Singapura.

Analisis Redaksi

Langkah eskalasi dari ranah konstitusional ke kriminalisasi ini menandai titik balik kritis dalam konsolidasi demokrasi pasca-Pilpres 2024. Fakta bahwa MK mengakui adanya cacat administratif namun menolak gugatan karena alasan prosedural (legal standing), membuka celah bagi jalur pidana untuk mengisi kekosongan akuntabilitas. Publik kini dihadapkan pada pertanyaan fundamental: apakah supremasi hukum berlaku setara bagi pejabat tertinggi negara? Keberanian pelapor menyeret isu ini ke Bareskrim menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap mekanisme checks and balances legislatif-yudisial sedang diuji, terutama ketika institusi penegak hukum diminta membuktikan independensinya di bawah kepemimpinan Kapolri baru, Suyudi Ario Seto.

Apa yang perlu diwaspadai adalah potensi politisasi proses penyidikan. Jika penanganan perkara ini lambat atau cenderung melindungi terlapor, hal itu dapat memperdalam polarisasi masyarakat yang sudah tajam sejak kontestasi pemilu lalu. Sebaliknya, jika penyidik berani memeriksa semua pihak termasuk Gibran, ini bisa menjadi preseden penting bagi transparansi verifikasi calon pemimpin masa depan. Kemungkinan langkah selanjutnya bergantung pada kecepatan Bareskrim dalam menetapkan status penyelidikan ke penyidikan; tanpa gerak cepat, isu ini hanya akan menjadi alat tawar-menawar politik jangka pendek daripada instrumen penegakan hukum yang substantif.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ