KPK Cekel Rita Widyasari soal TPPU, Pengakuan Aset Ibu dan Uang Rp895 Juta ke Bebizie

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginterogasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, terkait barang bukti dugaan pencucian uang yang telah disita. Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (7/10) ini fokus pada pendalaman aliran dana hasil korupsi yang pernah melibatkan sosok kunci di lingkungan politik lokal Kalimantan Timur tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihak-pihak yang hadir sedang dikonfirmasi atas temuan fisik yang sudah diamankan penyidik. Langkah ini menandakan bahwa proses penyidikan kasus lama tersebut masih terus berputar dan belum sepenuhnya menutup berkas perkara. Tidak ada ruang untuk kompromi dalam pengungkapan jaringan keuangan ilegal ini.
Dalam pemeriksaan hari itu, dua nama lainnya turut menjadi sorotan. Bohari, seorang pihak swasta, diperiksa terkait aset yang masih atas namanya. Sementara itu, Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, absen dari panggilan tersebut. Kehadiran Rita didampingi seorang pria yang identitas latar belakangnya belum diungkap secara resmi menjadi perhatian media di gedung KPK. Meskipun statusnya disebut sebagai saksi, posisi Rita dalam konteks hukum tetap rapuh karena kaitannya erat dengan kasus inti korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah ini.
Ketika dikonfirmasi keluar gedung, Rita menyampaikan bahwa perannya murni sebagai saksi untuk mendukung kepentingan hukum Khairudin. "Saya jadi saksi untuk pak Khairudin, itu doang," ujar Rita di gedung dwiwarna KPK, Jakarta Selatan, sore itu. Ia mengaku tidak mengetahui banyak hal dan berharap kasus pencucian uang ini segera beres. Rita juga memberikan pengakuan penting mengenai kepemilikan PT Bara Kumala Sakti. "Ibu saya. Ibu saya cuma 0,45," jawab Rita singkat ketika ditanya soal saham perusahaan yang telah menjadi tersangka korupsi ini.
Persoalan membesar ketika soal aliran dana kepada publik figur tersentuh. Rita merespons dugaan aliran uang senilai Rp895 juta dari perusahaan batu bara tersebut ke Bebizie Sri Mulyati, Ketua DPD Partai Amanat Nasional Jakarta Utara. Bebizie, yang juga seorang penyanyi, dilaporkan sudah mengembalikan uang itu ke KPK. Rita menyela dengan tegas bahwa hal tersebut adalah privasi perusahaan. "Aku tidak tahu, itu privasi perusahaan," kata Rita. Penolakan untuk memberikan keterangan lebih lanjut tentang asal-usul uang tersebut menunjukkan adanya pembatasan informasi yang ketat dari pihak korporasi terkait, padahal uang itu merupakan bagian dari skema pencucian yang sedang diuji oleh hukum.
Konteks kasus ini tertambat pada pengumuman tahun 2018, di mana Rita dan Khairudin resmi ditetapkan tersangka untuk pencucian gratifikasi hingga Rp436 miliar. Dugaan kuat menyatakan mereka menyamarkan hasil penerimaan fee proyek, izin, dan pengadaan barang dari APBD Kutai Kartanegara. Uang haram itu diduga didistribusikan untuk membeli kendaraan dan tanah atas nama orang lain. Kini, di tahun 2026, KPK kembali menggebrak dengan menetapkan tiga perusahaan batu bara, termasuk PT Sinar Kumala Naga dan PT Alamjaya Barapratama, sebagai tersangka. Penyidikan ini melibatkan berbagai saksi berkelas, mulai dari anggota DPR, pengurus organisasi kemasyarakatan, hingga pihak swasta, menunjukkan jaringan korupsi yang kompleks dan lintas sektor.
Analisis Redaksi
Pemeriksaan ini merupakan upaya penyempurnaan dari berkas perkara yang sudah berjalan cukup lama. Dengan menetapkan perusahaan batu bara sebagai tersangka pada Februari 2026, KPK sedang memotong akar pembiayaan gratifikasi yang dinikmati Rita dan Khairudin sejak tahun-tahun lalu. Ketidakhadiran Khairudin dalam satu sesi pemeriksaan sementara patut diwaspadai sebagai bentuk penghindaran (obstruction) yang sering terjadi dalam kasus-kasus TPPU besar.
Penolakan Rita untuk mendetailkan soal dana Bebizie adalah sinyal bahwa masih ada celah informasi yang belum sepenuhnya terbuka. Namun, pengembalian uang oleh Bebizie memberikan titik terang bahwa jejak uang ini dapat dilacak. Bagi publik, kasus ini menegaskan bahwa korupsi di daerah Kalimantan Timur bukan hanya soal politik lokal, tetapi melibatkan korporasi tambang yang memiliki kekuatan ekonomi besar di daerah itu. Proses hukum yang ketat ini diharapkan mampu memulihkan kerugian negara yang signifikan dari praktik pencucian uang yang sistematis.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
