Istana Akui Belum Tahu Surat Usul Pemakzulan Gibran, Wamen Kemensneg Tunggu Studi Putusan MK
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, memastikan pemerintah pusat belum mengetahui detail mengenai surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mengedarkan di DPR. Respons ini menjadi atensi utama Istana setelah munculnya desakan dari Fraksi NasDem untuk mengaktifkan mekanisme hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang menegaskan bahwa hingga Kamis (8/10), timnya masih dalam tahap menelaah amar putusan MK secara cermat sebelum melakukan komunikasi substantif dengan parlemen.
Sikap hati-hati ini ditunjukkan langsung oleh Bambang di kompleks parlemen. Ia mengutarakan bahwa dirinya belum mendengar kabar spesifik mengenai asal-usul surat tersebut. "Saya juga belum tahu tuh ada surat yang itu impeachment dari partai mana, saya enggak tahu," ujar Bambang. Meskipun demikian, dia memastikan bahwa eksekutif akan menghormati seluruh proses hukum dan institusional yang berlaku di Indonesia.
Bambang menekankan bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan spesifik antara pemerintah dan DPR mengenai konsekuensi hukum dari putusan MK. Dia menambahkan bahwa pemerintah masih akan menunggu beberapa hari ke depan karena dinamika respons terhadap putusan tersebut masih bergerak. "Coba nanti saya pelajari detailnya lah ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga," katanya, merujuk pada kebutuhan untuk memahami pertimbangan hukum di balik amar putusan tersebut.
Dalam dokumen surat yang beredar, usulan pemakzulan itu diklaim disampaikan oleh anggota DPR dari Fraksi NasDem, Tonny Tessar, bertanggal 7 Oktober 2026. Tonny menilai bahwa ketidaktepatan MK dalam menemukan bukti kelulusan Gibran di sekolah tingkat menengah atas merupakan dasar kuat dugaan cacat formil dan materiil. "Fakta yuridis mengenai ketidakpenuhan syarat pendidikan (syarat ijazah SMA) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu merupakan indikator kuat bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil mendasar untuk menduduki jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia," demikian kutipan dari isi surat yang merujuk pada pelanggaran UUD.
Merespon isu ini, Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, tak membantah keberadaan surat tersebut. Saan menyatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi internal kepada Tonny Tessar terkait substansi dan prosedur usulan tersebut. "Nah, terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi, nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi," kata Saan. Hingga berita ini ditulis, Tonny Tessar belum memberikan respons saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com melalui pesan singkat maupun telepon.
Analisis Redaksi
Respons "tidak tahu" dari Wamen Bambang sebenarnya merupakan strategi komunikasi politik yang defensif namun lazim bagi eksekutif saat menghadapi tekanan legislatif yang berbau sengketa konstitusional. Dengan menyatakan belum membaca detail pertimbangan hukum MK, Istana membeli waktu untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak tumpang tindih dengan mekanisme konstitusional. Ini mengindikasikan bahwa pemerintah tidak ingin tergesa-gesa memvalidasi klaim cacat formil sebelum ada kepastian hukum yang lebih lanjut dari lembaga yudikatif.
Desakan dari Fraksi NasDem melalui Tonny Tessar membuka kemungkinan skenario politik yang lebih keras jika MK dianggap mengabaikan syarat formil ijazah SMA. Jika klarifikasi Saan Mustopa berujung pada penerimaan usulan hak angket, maka akan terjadi konfrontasi langsung antara mekanisme pengawasan DPR dan kewenangan MK. Publik perlu mewaspadai potensi polarisasi yang bisa memecah koalisii pemerintahan jika isu pemakzulan ini berhasil melewati tahap formal di parlemen, mengingat isu ini menyentuh integritas legalitas jabatan Wakil Presiden.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
