Imigrasi Cabut Bebas Bersyarat Indra Kenz, Dipindah ke Lapas Tangerang

Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali mendekam di balik jeruji besi. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut pembebasan bersyarat (PB) yang ia peroleh, memaksa mantan terpidana kasus investasi bodong Binomo ini dipindah ke Lapas Kelas I Tangerang.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengonfirmasi eksekusi pencabutan tersebut. Ia menyatakan, Indra Kenz menunjukkan sikap kooperatif saat tim pemasyarakatan datang menjemputnya. "Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang," ujar Ishadi saat dikonfirmasi pada Kamis (8/10).
Pemindahan ini menandai berakhirnya masa tahanan Indra Kenz di Lapas Kelas II A Cibinong, tempat ia menjalani sisa hukuman sebelum dibebaskan bersyarat. Dengan pencabutan status PB, mekanisme hukum berubah drastis. Ia tidak lagi terikat kewajiban rutin melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor setiap bulan, melainkan kembali menjadi warga binaan penuh di Lapas Tangerang.
Langkah tegas ini bukan tanpa dasar. Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi, menjelaskan bahwa pencabutan PB merupakan tindak lanjut dari rekomendasi investigasi internal. Rekomendasi ini muncul setelah Ombudsman RI menemukan indikasi fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong pada Rabu (23/9). Investigasi tersebut mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, kelalaian dalam pelaporan [barang milik negara](#), serta pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) yang serius.
Salah satu temuan krusial adalah keberadaan tiga kontainer di Lapas Cibinong yang tercatat sebagai aset negara, namun isinya dipenuhi fasilitas mewah yang difasilitasi oleh warga binaan, termasuk Indra Kenz. Ironisnya, Indra Kenz baru saja memperoleh status bebas bersyarat pada 24 September 2026, hanya sehari setelah Ombudsman RI melayangkan temuan tersebut. Fakta ini memicu pertanyaan besar mengenai kelalaian pengawasan yang memungkinkan seorang terpidana kasus TPPU menikmati privasi luas di dalam penjara.
Analisis Redaksi
Pencabutan pembebasan bersyarat ini mengisyaratkan adanya keretakan serius dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Fakta bahwa Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong hanya sehari sebelum Indra Kenz resmi dibebaskan bersyarat menunjukkan indikasi kuat adanya 'backdoor' atau celah administratif yang dieksploitasi. Investigasi internal Kemenimipas yang menemukan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran SOP bukan sekadar korektif, melainkan alarm merah bahwa integritas penjatuhan sanksi pidana telah dikompromikan oleh kepentingan ekonomi dan relasi di balik tembok lapas.
Bagi publik, kasus ini menegaskan bahwa vonis 10 tahun penjara untuk kasus penipuan investasi digital dan TPPU tidak boleh menjadi komoditas yang bisa dinegosiasikan melalui fasilitas mewah. Indra Kenz telah menjalani sekitar lima tahun dari hukuman tersebut, namun pencabutan PB kini mengunci sisa hukumannya di Lapas Tangerang. Langkah selanjutnya dari otoritas hukum adalah memastikan transparansi penuh terkait siapa saja yang bertanggung jawab atas kelalaian di Lapas Cibinong. Jika hanya satu terpidana yang dipindahkan tanpa ada sanksi tegas bagi oknum petugas yang lalai, maka kasus ini hanya akan menjadi preseden buruk yang melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
