Doli Kurnia: Tak Perlu Pansus, Cukup Komisi II DPR Panggil KPU Soal Ijazah Gibran

Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa wacana pembentukan panitia khusus atau pengguliran hak angket untuk mengkritisi status ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak diperlukan dalam mekanisme legislasi.
Anggota Komisi II DPR ini menyatakan cukup dengan mekanisme internal komisi untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menemukan ketiadaan dokumen ijazah SMA atau setara atas nama wakil presiden tersebut. Pernyataan ini dilontarkan Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/10).
"Nah kalau ke DPR enggak perlu ada hak angket enggak perlu ada apa namanya, pansus segala macam. Menurut saya cukup Komisi II saja," ucap Doli.
Langkah konkret yang disarankan adalah pemanggilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu. Pemanggilan ini ditujukan untuk meminta penjelasan terkait proses pencalonan Gibran yang pada saatnya lolos syarat administratif batas pendidikan SMA, sebelum akhirnya MK membuktikan ijazah tersebut tidak ditemukan.
Doli menegaskan pendekatan serupa berlaku untuk wacana pemakzulan, di mana mekanisme pansus dan angket juga tidak relevan. Ia mengimbau agar keputusan pemakzulan tetap berada di ranah politik murni, yang menjadi kesepakatan konsensus para pimpinan partai politik di DPR dengan tetap mempertimbangkan kepentingan rakyat serta menjaga kesatuan dan kedaulatan negara.
Posisi Doli ini kontras dengan usulan rekannya sesama anggota Komisi II, Eka Widodo dari Fraksi PKB, yang sebelumnya mendesak pembentukan pansus untuk memastikan lembaga negara lain memverifikasi persyaratan jabatan. Senada dengan Eko, Deddy Yevry Sitorua dari Fraksi PDIP menilai secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menggunakan mekanisme pansus atau angket guna menindaklanjuti dugaan rekayasa syarat pencalonan tersebut.
Analisis Redaksi
Penolakan Doli untuk membuka jalur pansus atau hak angket menandakan adanya pragmatisme politik yang kuat di lingkaran elite legislator. Dengan mengandalkan fungsi komisi untuk 'memanggil' KPU, proses hukum dan konstitusional dikhaskan menjadi prosedur administratif yang lebih ringan, namun berpotensi kehilangan daya kritis dan publikasi yang biasanya melekat pada pansus atau angket.
Kesepakatan Doli bahwa isu pemakzulan merupakan "wilayah politik" mengunci dinamika ini pada meja perundingan partai. Artinya, nasib hukum dan jabatan Wakil Presiden tidak akan ditentukan oleh fakta hukum secara independen, melainkan oleh kalkulasi kepentingan paritisan yang mempertimbangkan stabilitas negara dan elektabilitas. Hal ini menggeser fokus dari akuntabilitas hukum ke dominasi diplomasi tertutup elite partai.
BERITA TERKAIT (Politik)

PKB Buka Opsi Hak Angket dan HMP untuk Selidiki Legalitas Suket Ijazah Gibran

Anis Matta: Akar Rumput dan Cita-Cita Besar Jadi Fondasi Menuju Pemilu 2029

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan
