Bambang Pacul: Bola Putusan MK soal Ijazah Gibran Belum di MPR, Minta Semua Ikuti Proses
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto, yang dikenal luas dengan nama Bambang Pacul, menegaskan bahwa institusinya belum mengambil langkah apa pun terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membebaskan [Gibran Rakabuming Raka](https://www.kompas.com/tag/gibran-rakabuming-raka) dari kasus ijazah, dan menyebut 'bola belum di MPR'. Di kompleks parlemen pada Kamis (8/10), politikus PDIP ini meminta semua pihak untuk bersabar dan mengikuti jalannya mekanisme konstitusi, menolak untuk berspekulasi tentang langkah berikutnya.
"Belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses, ya. Bola belum di MPR," ujar Bambang saat ditanya mengenai respons institusinya. Sifatnya yang tidak ingin buru-buru menjadi kunci dari pernyataan tersebut. Bagi Bambang, posisi MPR sangat jelas: menunggu bola hasil final dari lembaga peradilan tertinggi tersebut tiba sebelum menentukan arah kebijakan selanjutnya. Sikap 'santai' ini merupakan pengingat tegas bahwa tidak ada tindakan reaktif yang diperlukan saat ini.
Menyikapi permintaan beberapa pihak untuk menindaklanjuti, Bambang Pacul mengingatkan pada fondasi hukum MPR. "Pimpinan MPR itu pegangannya konstitusi, undang-undang. Kan enggak bisa, ya. Kemudian kita berspekulasi enggak boleh," tegasnya. Ia meyakinkan bahwa kekuatan dan wewenang DPR serta MPR terletak pada mekanisme rapat resmi, bukan pada asumsi atau tebakan. Oleh karena itu, ia dan rekan-rekannya di MPR memilih untuk tidak membuat pernyataan yang dapat membingungkan atau menggeser fokus dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Ketegangan publik muncul setelah MK membacakan putusan pada Selasa (6/10) malam dalam perkara Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan Denny Indrayana untuk mendiskualifikasi Gibran ditolak. Namun, [Mahkamah Konstitusi](https://www.kompas.com/tag/mahkamah-konstitusi) menemukan fakta krusial di persidangan: tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA. Fakta hukum ini kemudian diserahkan MK kepada lembaga negara lain untuk ditindaklanjuti, menciptakan ketidakpastian bagi pihak-pihak yang menunggu penanganan lanjutan oleh MPR atau lembaga terkait lainnya.
Pemohon dalam perkara ini sangat beragam, terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta kelompok Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang diwakili oleh enam warga, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Keberagaman latar belakang pemohon ini mengindikasikan bahwa isu ijazah presiden terpilih ini bukan sekadar masalah individual, melainkan sebuah kontestasi politik dan legalitas yang melibatkan berbagai segmen masyarakat. Bagi mereka, klaim pendidikan Gibran adalah isu fundamental yang memengaruhi legitimasi hasil pemilu 2024 secara keseluruhan.
Analisis Redaksi
Respons Bambang Pacul mencerminkan karakter kerja birokrasi lembaga tinggi negara: menjaga ruang hukum dari tekanan politik publik. Dengan mengulang kata "santai" dan "ikut proses", ia secara implisit sedang membangun tameng terhadap klaim bahwa MPR sedang membela atau tidak membela salah satu pihak. Ia memposisikan MPR sebagai lembaga netral yang menunggu "bola" dari MK, sebuah metafora yang cerdas untuk menghindari pembacaan berlebihan dari komentator politik. Ini adalah strategi komunikasi yang sangat matang dari seorang politikus senior, meskipun untuk publik, itu terasa lambat dan kurang meyakinkan.
Apa yang perlu diwaspadai adalah potensi kekosongan waktu yang muncul dari pernyataan tersebut. Dengan MK telah menyerahkan "fakta hukum" tersebut kepada lembaga lain, dan MPR menunggu, ada risiko kekosongan mekanisme yang jelas untuk menangani temuan hukum yang cukup berat. Penanganan "tidak adanya dokumen ijazah setara SMA" membutuhkan definisi hukum yang jelas dari lembaga pelaksana. Jika MPR hanya menunggu tanpa inisiatif untuk membentuk tim kajian atau melakukan investigasi administratif, maka temuan hukum dari MK bisa menjadi mati di tengah jalan, sebuah situasi yang dapat memicu kritik terhadap akuntabilitas lembaga legislatif terhadap isu integritas proses pemilu.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
