Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

PSI Sorot Anomali Ijazah SMA Gibran Usai MK Nyatakan Dokumen Tidak Setara

PolitikBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

PSI Sorot Anomali Ijazah SMA Gibran Usai MK Nyatakan Dokumen Tidak Setara
BAGIKAN:

Ketua Bidang Politik DPP PSI, Bestari Barus, menyebut justru aneh jika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah SMA, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dokumen pendidikan di luar negerinya tidak setara dengan ijazah sekolah menengah atas di Indonesia.

Pernyataan ini diungkap Bestari merespons putusan MK terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. "Ya justru malah aneh kalau Mas Gibran itu punya ijazah SMA, betul enggak?" ucap Bestari saat dihubungi pada Rabu (7/10). Ia menegaskan bahwa karena masa sekolah Gibran berada di luar negeri, logikanya ia tidak memiliki ijazah SMA standar Indonesia.

Bestari menambahkan, "Iya dong, masa sekolahnya di luar negeri bisa punya ijazah SMA? Itu namanya simsalabim. Iya dong?" Ia menyinggung standar pendidikan anak-anak yang bersekolah di luar negeri yang tidak sama dengan sistem di dalam negeri. Bestari mempertanyakan nasib anak-anak diplomat yang tinggal bertahun-tahun di luar negeri; apakah mereka terhalang menjadi kepala daerah atau anggota DPRD hanya karena tidak mengantongi ijazah SMA lokal begitu pulang ke Indonesia?

Menurut Bestari, Gibran memiliki kompetensi yang cukup untuk posisi wakil presiden. "Ya, kita berharap bahwa tidak perlu ada lagi proses-proses seperti itu dan saya meyakini, seyakin-yakinnya bahwa Mas Gibran memiliki kompetensi, [itu] satu. Kedua, lulus syarat administrasi kesetaraan itu dengan surat keterangan yang diterbitkan. Itu bagi kami sudah cukup," jelasnya. Ia berharap polemik administratif semacam ini tidak terulang di masa depan.

Sebagai latar belakang, pada Selasa (6/10) malam, MK memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Hakim konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan putusan yang menyatakan Mahkamah "tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat." Arsul menegaskan bahwa certificate of attendance dan dokumen lain yang diajukan bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan hanya bukti kehadiran.

Analisis Redaksi

Putusan MK ini menciptakan preseden hukum yang kaku terkait interpretasi "setara" dalam UU Pemilu. Dengan menyatakan dokumen kehadiran bukan bukti kelulusan, MK menutup ruang bagi pemenuhan syarat administrasi melalui surat keterangan sekolah luar negeri, kecuali ada ijazah resmi yang diakui kesetaraannya. Ini menunjukkan pengadilan lebih memilih kepastian hukum formalitas dokumen daripada substansi kompetensi pendidikan.

Bagi publik, polemik ini menggarisbawahi ambiguitas regulasi bagi WNI yang menempuh pendidikan di luar negeri. Jika standar ijazah lokal menjadi satu-satunya tiket, maka ada potensi diskriminasi sistemik terhadap anak-anak diplomat atau pekerja migran. Langkah selanjutnya tergantung pada revisi UU Pemilu atau panduan teknis baru dari KPU yang lebih jelas mendefinisikan kesetaraan ijazah internasional, sebelum kasus serupa muncul di pemilu berikutnya.

Meow! Tanya Nesi!
😸