Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Pramono Larang Pungutan Bulan Dana PMI 2026 untuk ASN DKI: Tidak Ada Ruang Kompromi

Berita DaerahBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Pramono Larang Pungutan Bulan Dana PMI 2026 untuk ASN DKI: Tidak Ada Ruang Kompromi
BAGIKAN:

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menutup pintu bagi segala bentuk permintaan sumbangan dari Palang Merah Indonesia (PMI) kepada aparatur sipil negara dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI. Ia menegaskan bahwa tidak ada konsep 'sukarela' yang bisa dijadikan celah untuk memungut dana, menyusul beredarnya surat usulan pengumpulan dana bulan PMI 2026 yang menyasar pejabat daerah.

Penegasan ini dikeluarkan oleh Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/10), merespons kelonjakan foto sebuah dokumen internal yang beredar luas. Foto tersebut menampilkan tabel usulan nominal sumbangan untuk periode September hingga November 2026, di mana setiap pejabat dan pegawai diimbau memberikan kontribusi tunai berdasarkan jabatannya.

"Mau sukarela, mau enggak, di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela, mau enggak, enggak ada," tegas Pramono. Ia menolak keras narasi bahwa pengumpulan dana ini bersifat sukarela. Menurutnya, istilah sukarela menjadi tidak relevan ketika ada daftar nominal yang sudah ditentukan dan didokumentasikan dalam surat edaran internal.

Pramono menyinggung bahwa sudah tidak proporsional bagi PMI DKI meminta dana langsung ke individu ASN atau pejabat setelah pemerintah pusat memberikan dukungan fasilitas yang masif. "Fasilitas yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk PMI sudah lebih dari cukup. Bahkan beberapa waktu yang lalu saya baru saja meresmikan Gedung PMI yang luar biasa yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta," jelas Pramono, yang menyatakan akan segera menghubungi PMI untuk mengklarifikasi skema pengumpulan dana yang dipermasalahkan tersebut.

Surat yang menjadi polemik itu mencantumkan rincian nominal usulan per bulan bagi unsur terkait di Pemprov DKI. Dalam dokumen itu, tercantum misalnya Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan usulan Rp2,5 juta per bulan, yang berimplikasi pada total kontribusi Rp7,5 juta untuk tiga bulan. Daftar tersebut tidak hanya menyasar pejabat setingkat wali kota, tetapi juga mencakup Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Kepala Sekolah (TK-SMA/SMK), hingga CPNS dan PPPK dengan nilai yang bervariasi sesuai status kepegawaiannya. Surat tersebut instruksikan agar dana dikumpulkan di bagian tata usaha masing-masing SKPD/UKPD untuk kemudian ditransfer ke rekening PMI Kota Jakarta Selatan.

Analisis Redaksi

Keputusan gubernur untuk membekukan skema pengumpulan dana ini menyentuh inti etika hubungan antara pemerintah dan organisasi kemanusiaan. Di satu sisi, PMI membutuhkan pendanaan operasional, namun di sisi lain, penarikan kontribusi secara terstruktur dan tertulis dari aparatur negara memicu keraguan soal kesukarelaan. Jika ada nominal acuan dan periode penarikan yang jelas, secara administratif itu sudah mendekati sifat wajib (pungutan), bertentangan dengan semangat sukarela yang menjadi ruh PMI.

Langkah Pramono merujuk pada dukungan infrastruktur seperti peresmian gedung PMI merupakan cara strategis untuk memvalidasi keputusannya. Pemerintah daerah menggunakan argumen bahwa dukungan non-kas (fasilitas fisik dan sumber daya) seharusnya menjadi prioritas, bukan membebani birokrat dengan target kontribusi tunai yang berpotensi membingungkan atau memberatkan. Kliring kepegawaian ini menunjukkan bahwa pemerintah menolak blurring antara anggaran instansi dan donasi individu.

Dalam waktu dekat, kliring antara Pemprov DKI dan PMI DKI akan menjadi penentu apakah skema ini dihentikan total atau dimodifikasi menjadi sumbangan anonim tanpa nominal acuan. Bagi publik, preseden ini penting: setiap upaya penggalangan dana yang melibatkan unsur birokrasi harus dijauhi dari mekanismenya yang menyerupai pungutan, agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas organisasi kemanusiaan di tingkat daerah.

BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Meow! Tanya Nesi!
😸