MK Gagal Ciptakan Diskualifikasi Gibran, DPR Dipicu Buka Jalur Pemakzulan
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan bola panas terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dalam putusan sengketa hasil pemilu.
Dalam amar putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menolak permohonan pemohon yang menilai kelengkapan syarat pendidikan Gibran. Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa pengadilan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA dari pendidikan luar negeri yang seharusnya dipenuhi berdasarkan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu. "Setelah mempelajari semua bukti... Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri," ujar Kadir saat membacakan putusan pada Selasa (6/10) malam.
Absennya bukti kelulusan ini menjadi krusial mengingat saat mendaftar, Gibran hanya melampirkan Certificate of Attendance (bukti kehadiran) dan transkrip nilai, bukan dokumen kelulusan. Meskipun MK mengakui fakta ketiadaan bukti ini, lembaga tersebut berdalih gugatan datang terlambat karena tahapan pemilihan presiden 2024 telah berakhir. Alhasil, status Gibran sebagai calon sudah tidak berlaku, sehingga MK berkeyakinan tidak berwenang membatalkan posisinya sebagai Wakil Presiden yang sedang menjabat.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai langkah MK sebagai manuver taktis. Ia menyebut MK mengalihkan pokok masalah dari sengketa pemilu ke domain pemakzulan, sebuah ranah yang secara konstitusional menjadi kewenangan DPR. "Kalau untuk impeachment Pasal 7B konstitusi bilangnya DPR yang harus melakukan. MK sudah membantu untuk menemukan bahwa ada masalah dalam pencalonan Gibran," ucap Bivitri. Menurut dia, putusan ini memberikan landasan kuat bagi DPR untuk memulai proses pemberhentian dengan alasan "perbuatan tercela" berdasarkan Pasal 7A UUD 1945.
Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menyatakan pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap putusan ini. Ia menegaskan bahwa respons atas putusan MK sepenuhnya merupakan ranah lembaga negara di luar eksekutif. "Tentunya amar putusan MK harus disikapi lembaga negara lainnya di luar eksekutif. Pemerintah menunggu," kata Syahganda. Hingga berita ini diturunkan, DPR belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dorongan awal untuk melakukan pemakzulan.
Analisis Redaksi
Putusan ini secara efektif mengubah peta geopolitik dalam lembaga negara. Bukannya mengakhiri polemik ijazah Gibran, MK justru memvalidasi fakta hukum bahwa tidak ada ijazah yang sah. Fakta hukum ini menjadi pisau bermata dua yang kini mengarah langsung ke DPR. Secara konstitusional, DPR kini memegang kendali penuh atas narasi "perbuatan tercela" atau ketidakpenuhan syarat, yang memicu potensi krisis konstitusional yang lebih besar jika dibiarkan bergulir tanpa kejelasan.
Yang perlu diwaspadai adalah potensi politisasi dari proses ini. Dalam konstitusi, jalur pemakzulan bukan hanya soal aspek hukum, tetapi juga kekuatan bargaining politik di Parlemen. Jika fraksi-fraksi di DPR terpecah atau ada kepentingan politik yang tidak seirama, proses investigasi "perbuatan tercela" dapat macet di tengah jalan. Publik harus mengawal transparansi proses ini di DPR, bukan hanya menunggu pada putusan yudikatif, karena di situlah letak penentunya.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Denny Indrayana Dorong Proses Pemakzulan, Klaim Gibran Tak Lagi Penuhi Syarat Wapres Pasca Putusan MA

Asap TPA Degayu Pekalongan Belum Padam, BNPB Sebut 1,5 Hektare Lahan Hangus
