Komdigi Jadi 'Jalan Tol' Data: UU Satu Data Resmi Berlaku Tanpa Pindahkan Data ke Satu Tempat
Fokus pada isu keamanan siber, kecerdasan buatan, dan tren teknologi masa depan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa perannya dalam Satu Data Indonesia adalah membangun jalur konektivitas antar kementerian, bukan memusatkan seluruh data negara di satu lokasi fisik. Komdigi bertugas menyediakan infrastruktur penghubung yang memungkinkan data sektoral tetap berada di instansi aslinya namun bisa saling berinteraksi secara real-time.
"Satu Data itu kita perannya untuk menyatukan data, sistem penghubungnya, SPLP (Sistem Penghubung Layanan Pemerintah) namanya. Jadi ini sistem penghubung layanan, karena Satu Data itu bukan mindahin data dari semua K/L ke satu tempat, tapi memberikan jalur untuk kemudian data-data ini bisa berinteraksi," ujar Meutya Hafid di Kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (7/10). Ia menambahkan, tugas Komdigi adalah membuat "jalan tol" agar data dari berbagai kementerian dan lembaga (K/L) bisa terkoneksi dan saling berbicara.
Di balik penjabaran teknis ini, terdapat dasar hukum yang baru saja disahkan. Rapat Paripurna DPR ke-9 masa sidang I 2026-2027 secara resmi mengesahkan RUU Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang pada Selasa (6/10). Regulasi ini mengatur tata kelola data pemerintah secara komprehensif, mencakup standardisasi, interoperabilitas, keamanan, hingga pemanfaatan data untuk kebutuhan nasional. Struktur regulasinya terbilang tebal, terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Menteri Wamenkomdigi Nezar Patria turut menjelaskan bahwa penyelenggaraan UU Satu Data Indonesia ini akan berada langsung di bawah Presiden. Meski banyak kementerian terlibat dalam menjaga data sesuai kewenangannya, orkestrasi utama dipimpin oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). "Di sini terlibat banyak kementerian dan lembaga yang akan menjaga ataupun mengampu Satu Data Indonesia. Namun demikian, kita lihat orkestrasinya dipimpin oleh Bappenas," kata Nezar usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (6/10).
Meutya memberikan contoh konkret eksekusi konsep "jembatan" data ini melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) digital. Portal ini menjadi satu dari sedikit contoh awal bagaimana data antar instansi dapat terhubung tanpa harus merombak arsitektur data masing-masing sektor secara fisik. Dengan skema ini, data tetap aman di domain sektornya, namun aksesnya terbuka melalui standar keamanan data yang telah diatur dalam rencana induk dan arsitektur Satu Data Indonesia.
Analisis Redaksi
Keputusan untuk tidak memindahkan data secara fisik, melainkan membangun "jalan tol" interoperabilitas, adalah langkah strategis yang menghindari risiko sentralisasi yang rentan terhadap kegagalan sistem tunggal. Namun, tantangan terbesar kini bukan lagi di aspek teknis konektivitas, melainkan pada standarisasi kualitas data mentah yang ada di tiap kementerian. Tanpa data baku yang bersih, 'interaksi' antar data hanya akan menghasilkan noise yang menyesatkan kebijakan publik.
Penempatan orkestrasi di bawah Presiden dengan Bappenas sebagai pemimpin, menunjukkan skala prioritas nasional untuk menyelaraskan data dengan perencanaan pembangunan. Publik perlu mengawasi apakah 'jalan tol' digital ini benar-benar bebas dari hambatan birokrasi yang selama ini menghambat akses data lintas sektoral. Transparansi dalam mekanisme keamanan dan perlindungan data menjadi kunci kepercayaan publik terhadap regulasi baru ini.
BERITA TERKAIT (Teknologi)

Riset NOAA Ungkap: Awan Tropis Mempercepat Pemanasan Global 71% Lebih Cepat dari Prediksi

Saham Intel Anjlok 29%, Investasi Pemerintah AS Rugi Rp 218 Triliun
China Catat Momen Historis: Volume Inferensi AI Melampaui Data Pelatihan
