Khozin: Pansus Putusan MK Soal Gibran Bisa Dibentuk, Tergantung Pimpinan DPR

Anggota DPR Muhammad Khozin menyatakan usul pembentukan panitia khusus (pansus) atau hak angket untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming secara yuridis memungkinkan. Politikus PKB ini menegaskan bahwa kewenangan tersebut terbuka lebar, namun realisasinya bergantung pada pertimbangan pimpinan lembaga legislatif. Khozin menggarisbawahi bahwa keputusan politik kelembagaan akan menentukan apakah jalur pansus itu akan ditempuh.
"Secara yuridis memungkinkan atau boleh untuk kemudian ada ruang, apakah pansus dan sebagainya. Tapi pertanyaannya, apakah itu jalan akan diambil atau tidak itu tentunya pimpinan punya bahan pertimbangan," kata Khozin di program CNN Indonesia, Rabu (7/10). Ia menambahkan bahwa pihaknya masih memantau perkembangan sikap institusional DPR dalam beberapa hari ke depan. Hingga saat ini, Khozin mengaku belum menerima salinan resmi putusan MK dan baru sekadar membacanya secara sekilas dari pemberitaan media.
Terlepas dari dinamika pembentukan pansus, Khozin memastikan DPR tetap menghormati putusan MK dalam perkara gugatan syarat pendidikan calon Wakil Presiden tersebut. Ia menilai putusan itu berpijak pada fakta persidangan. Namun, dia memastikan putusan itu akan menjadi masukan krusial dalam proses pembahasan RUU Pemilu di masa mendatang. "Untuk kemudian ke depannya menjadi mitigasi dan perbaikan-perbaikan. Sehingga proses verifikasi pemberkasan terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden bisa lebih klir," ujarnya.
Konteks hukum dari pernyataan ini berakar pada putusan MK perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10) malam. Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran. Para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Fakta kunci yang melatari sengketa ini adalah ketiadaan dokumen ijazah Gibran sebagai bukti penamatn pendidikan di luar negeri yang setara SMA atau sederajat. Berdasarkan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas syarat pencalonan yang saat ini sedang menjadi perdebatan publik. Debat ini bukan sekadar soal figur, melainkan soal integritas verifikasi data calon di tingkat penyelenggara.
Analisis Redaksi
Kesimpulan logis dari respons Khozin adalah bahwa DPR sedang dalam mode 'menunggu bola' (wait and see). Meskipun ruang hukum untuk pansus terbuka, resistensi politik internal terhadap pembentukan angket atau pansus sering kali tinggi karena memerlukan koalisi mayoritas. Pernyataan 'belum menerima salinan resmi' adalah sinyal diplomasi institusional; DPR tidak ingin terburu-buru mengambil posisi hukum tanpa membaca dokumen final secara lengkap. Ini adalah langkah standar seorang legislator senior untuk menghindari miskomunikasi fakta hukum yang dapat berdampak pada kredibilitas lembaga.
Dampak signifikan dari pembahasan ini tidak hanya terbatas pada kasus Gibran, tetapi berpotensi mengubah arsitektur aturan main pemilu nasional. Jika pansus terbentuk, prosesnya bisa memakan waktu berbulan-bulan dan memicu polarisasi politik yang tajam. Namun, jika tidak terbentuk, tekanan akan beralih ke forum RUU Pemilu. Di situ, perbaikan regulasi menjadi satu-satunya jalan keluar. Fokus pada 'verifikasi pemberkasan yang lebih klir' menandakan bahwa penyelenggara pemilu diprediksi akan merombak mekanisme cek data calon, mungkin dengan melibatkan lembaga pendidikan atau verifikasi independen di masa mendatang.
Pengamat dapat memperhatikan bahwa frasa 'mitigasi dan perbaikan' mengindikasikan adanya kekhawatiran sistemik dalam birokrasi verifikasi pemilu. Peristiwa ini menjadi preseden penting: putusan MK yang menolak permohonan justru membuka celah untuk penguatan regulasi, bukan sebaliknya. Masyarakat perlu mewaspadai potensi tumpang tindih kewenangan jika pansus dibentuk, mengingat MK adalah hakim tertinggi dalam sengketa pemilu. Langkah logis berikutnya adalah melihat apakah fraksi-fraksi lain di DPR akan mengkritik sikap 'menunggu' Khozin atau justru mendukung inisiatif penguatan RUU sebagai respons kebijakan.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
