Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Kepala Bakom: Pemerintah Menunggu Sikap Lembaga Lain atas Putusan MK Soal Gibran

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kepala Bakom: Pemerintah Menunggu Sikap Lembaga Lain atas Putusan MK Soal Gibran
BAGIKAN:

Pemerintah tidak akan turut campur dalam polemik konstitusional yang melatarbelakangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menegaskan bahwa eksekutif akan menghormati dan menunggu langkah lembaga negara lain yang memiliki yurisdiksi atas isu tersebut. "Tentunya amar putusan MK harus disikapi lembaga negara lainnya di luar eksekutif. Pemerintah menunggu," ujar Syahganda via pesan singkat pada Rabu (7/10).

Postur ini menjadi penanda bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak berupaya mengintervensi proses hukum di yudikatif. Syahganda menjelaskan, kepala negara menyerahkan sepenuhnya perkara ini sebagai otoritas rumpun kehakiman. "Hal itu untuk menunjukkan pemerintah tidak melakukan upaya intervensi hukum kepada pihak Yudikatif," tegasnya. Sikap *pasif-akomodatif* ini diambil untuk menjaga prinsip separation of powers antara cabang eksekutif dan yudikatif dalam sistem ketatanegaraan.

Latar belakang sengketa ini berakar dari gugatan yang diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wamenkumham Denny Indrayana, serta enam warga termasuk M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Mereka mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat didaftarkan sebagai calon wakil presiden pada 2024. Dalam persidangan, Denny Indrayana membeberkan bahwa dokumen yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukanlah ijazah asli, melainkan surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan.

Dokumen tersebut menyatakan bahwa Gibran menempuh studi di UTS Insearch, Sydney, Australia, dengan status setara Grade 12 atau kelas 12 SMA serta setara SMK Akuntansi. Namun, surat itu tidak memuat keterangan bahwa yang bersangkutan telah lulus dari institusi tersebut. Fakta ini menjadi perdebatan teknis yang memicu gugatan formal ke ranah hukum.

Perdebatan tersebut berakhir dengan penolakan permohonan oleh MK. Dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar Selasa (6/10) malam, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan: "Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima." Meskipun demikian, hakim konstitusi Adies Kadier mencatat bahwa secara faktual, Gibran sudah tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden. MK menyatakan bahwa isu keabsahan ijazah berada di luar kewenangan mereka dan merupakan ranah lembaga lain yang diatur dalam UUD 1945.

Analisis Redaksi

Putusan MK yang bersifat *res judicata* ini menutup ruang hukum terkait mekanisme pencalonan, namun meninggalkan “pintu belakang” konstitusional yang terbuka lebar untuk lembaga lain. Dengan menggeser isu ke “ranah lembaga yang memiliki kewenangan” di luar MK, lembaga negara seperti Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial kini memegang bola. Sikap wait-and-see dari pemerintah bukan berarti diam total, melainkan strategi diplomatik untuk menghindari polarisasi politik yang dapat mengganggu transisi kekuasaan yang sedang berlangsung.

Yang perlu diwaspadai adalah potensi tumpang tindih kewenangan jika lembaga selain MK akhirnya masuk ke ranah teknis administratif kependidikan dan legalitas dokumen. Secara logis, langkah selanjutnya akan ditentukan oleh respons institusi hukum lainnya dalam menginterpretasikan mandat UUD 1945 tersebut. Publik perlu mencatat bahwa meskipun posisi hukum Gibran sebagai cawapres telah berakhir secara prosedural, validitas legal dari dokumen pendidikannya masih menjadi pertanyaan terbuka yang menunggu jawaban dari otoritas lain yang berwenang.

Meow! Tanya Nesi!
😸