Gibran Respons Putusan MK: Tanpa Lulus SMA, Mustahil Kuliah
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonannya sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 dengan menegaskan bahwa kelulusan sekolah menengah atas merupakan prasyarat mutlak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Pada konferensi pers yang dilakukan secara daring, Rabu (7/10), Wakil Presiden itu menyatakan sikap menghormati seluruh tahapan dan proses di MK. Ia menegaskan bahwa fokus utamanya saat ini adalah bekerja untuk masyarakat serta mensukseskan visi, misi, dan program Presiden selaku pimpinannya.
Gibran secara spesifik menanggapi poin dalam putusan MK yang menyebutkan bahwa lembaga pengadjudikasi tidak menemukan dokumen ijazah sebagai bukti bahwa dirinya telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA. Dalam keterangannya, ia mematahkan keraguan tersebut dengan logika sederhana: tanpa ijazah atau kelulusan SMA, ia tidak akan mungkin bisa mendaftar atau masuk ke perguruan tinggi.
"Ya kalau saya gak lulus SMA, kan saya gak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," kata Gibran. Pernyataan ini menjadi inti argumentasinya untuk membuktikan keabsahan pendidikannya, meskipun dokumen fisik ijazah SMA tidak ditemukan dalam berkas persidangan.
MK sebelumnya, pada Selasa (6/10) malam, telah membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. MK memutuskan bahwa para Pemohon, yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Dalam proses pembuktian, MK mengakui belum menemukan dokumen ijazah SMA, namun fakta lain menunjukkan penggunaan aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri untuk mengajukan surat keterangan tersebut.
Analisis Redaksi
Penggunaan logika "mustahil kuliah tanpa SMA" oleh Gibran adalah strategi defensif yang mengandalkan keseriusan proses akademik daripada ketersediaan dokumen fisik semata. Dalam konteks hukum administrasi negara, jalur penyetaraan ijazah dari negara lain (Singapura) memang sering kali kompleks dan menghasilkan dokumen yang berbeda bentuknya dari ijazah konvensional dalam negeri. Jika jalur e-layanan Kemendikdasmen sudah ditempuh, maka argumen Gibran memiliki dasar prosedural yang kuat, meskipun secara administratif dokumen asal belum bisa ditunjukkan langsung di sidang.
Putusan MK yang menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing menjadi kunci akhir perkara ini. Artinya, isu ijazah ini secara hukum sudah tidak dapat digugat lagi di tingkat peradilan konstitusi. Bagi publik, ini menandai transisi dari perdebatan legalitas ke dimensi moral dan substansi kinerja. Apa yang perlu diwaspadai selanjutnya adalah potensi narasi publik yang akan terus mengungkit isu pendidikan sebagai komoditas politik, terlepas dari keputusan final MK. Langkah logis ke depan bagi Gibran adalah mempertahankan konsistensi kinerja dan memungkinkan transparansi dokumen pendukung penyetaraan ijazah jika diperlukan untuk meyakinkan skeptisisme publik, meski secara hukum hal itu tidak lagi menjadi kewajiban.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Mendes Yandri Tegas: Seleksi Beasiswa ke Jepang Ditentukan Murni Kemampuan, Tanpa Intervensi Pejabat

Sarmuji: Momentum Ekspansi Manufaktur Harus Jadi Akselerator Pertumbuhan Nasional

Tekanan Politik Naik: Denny Indrayana Pinta DPR Nyatakan Pendapat untuk Impelemasi Gibran
