Bambang Widjojanto: Putusan MK Menolak Gugatan Gibran, Wakil Presiden Dinilai Cacat Moral

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Bambang Widjojanto: Putusan MK Menolak Gugatan Gibran, Wakil Presiden Dinilai Cacat Moral
BAGIKAN:

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka celah hukum yang signifikan bagi kubu Denny Indrayana. Kuasa hukum mereka, Bambang Widjojanto, menilai putusan tersebut membuktikan bahwa Gibran tidak memiliki dasar legal untuk maju di Pilpres berikutnya kecuali melalui Paket C.

"Hari ini Gibran tidak hanya mengalami cacat, tapi dia sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan diri menjadi calon presiden selanjutnya. Kalau dia ingin ikut penyetaraan paket C mungkin bisa, tapi perbuatan tercelanya menipu syarat-syarat ini, maka dia sesungguhnya sudah cacat moral," ujar Bambang Widjojanto di kantor MK, Selasa (6/10) malam.

Pernyataan keras itu dilontarkan pasca MK membacakan amar putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo sejak pukul 20.00 WIB tersebut memutuskan untuk mengabulkan eksepsi termohon terkait kedudukan hukum, namun menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya.

Bambang menegaskan bahwa tindakan Gibran dinilai memenuhi unsur perbuatan tercela. "Tindakan seperti ini jelas sebuah perbuatan tercela. Pasal 7A, seseorang yang melakukan perbuatan tercela, walaupun dia sudah disahkan menjadi wakil presiden, maka perbuatan tercela itu melalui proses di Mahkamah Konstitusi terbukti," katanya.

Menurutnya, terbuktinya perbuatan tercela tersebut otomatis membuka ruang bagi usul pengunduran diri atau impeachment. "Dan usul teman saya tadi, mengundurkan diri jauh lebih terhormat," tambahnya. Ia menilai dasar hukum untuk proses pemberhentian kini terbuka lebar, meskipun Gibran saat ini masih menjabat.

Analisis Redaksi

Putusan MK kali ini memiliki implikasi politis yang rumit karena secara prosedural menolak gugatan, namun secara substansi mengakui ketidaklengkapan dokumen pendidikan setara SMA Gibran. Bagi kubu penggugat, ini adalah kemenangan moral yang mengubah narasi "cacat administratif" menjadi "cacat moral" yang bersifat permanen terhadap eligibilitas kepemimpinan tinggi.

Dinamika selanjutnya akan bergantung pada respons elite politik pengusung Gibran. Jika argumen Bambang Widjojanto mengenai "Paket C"—yang merujuk pada jalur alternatif pencalonan—dianggap valid oleh publik dan parlemen, diskursus di ruang publik akan bergeser dari legalitas pencalonan 2024 menjadi etika integritas pejabat negara. Langkah logis berikutnya adalah pengujian publik terhadap konsistensi kebijakan pendidikan negara dalam hal penyetaraan ijazah.

Meow! Tanya Nesi!
😸