MK: Gibran Diduga Hanya Serahkan Certificate of Attendance, tapi Aman dari Diskualifikasi

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

MK: Gibran Diduga Hanya Serahkan Certificate of Attendance, tapi Aman dari Diskualifikasi
BAGIKAN:

Mahkamah Konstitusi menolak permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden karena tidak menemukan dokumen ijazah setara SMA dari pendidikan luarnya, namun menyatakan tidak berwenang mengambil tindakan tersebut.

Pada persidangan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa secara faktual, tidak ditemukan bukti berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri setingkat SMA atau sederajat. Dokumen yang diserahkan saat pendaftaran, yakni Certificate of Attendance dan transkrip nilai, hanya dinilai sebagai keterangan kehadiran dan rekam jejak akademik, bukan bukti kelulusan. Fakta ini seharusnya menjadi koreksi atas klaim ijazah yang selama ini beredar.

Para pemohon, yang terdiri dari KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, hingga perwakilan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mengklaim memiliki hak untuk menggugat. Namun, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menjelaskan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Berdasarkan norma yang berlaku, hanya pasangan calon yang berhak mengajukan gugatan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Pihak terkait, Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, juga ditolak karena alasan yang sama. Ketidakberdayaan hukum ini membuat gugatan tersebut runtuh di fase eksepsi.

Alasan utama MK tidak dapat membatalkan posisi Gibran bukan semata-mata karena kelalaian, melainkan karena sudah lewat masanya. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa status Gibran sebagai calon Wakil Presiden berakhir sejak ia dilantik dan diambil sumpahnya pada 20 Oktober 2024. Dengan selesainya tahapan pemilu tersebut, substansi perkara PHPU tidak lagi relevan untuk didengar. MK menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi seseorang yang sudah resmi menjabat. Keputusan ini menegaskan bahwa masa jabatan dan legalitas proses sengketa punya batas waktu yang ketat.

Sebagai jalan tengah, MK menyerahkan persoalan ketidaksesuaian ijazah kepada lembaga negara lain yang memiliki kewenangan sesuai UUD 1945. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima di pokok perkara. Langkah ini memindahkan beban pemeriksaan dari meja hakim konstitusi ke domain legislatif atau eksekutif, sebuah manuver yang menjaga integritas posisi Gibran sekaligus membuka pintu bagi lembaga lain untuk menarik kesimpulan hukum berikutnya.

Analisis Redaksi

Putusan ini menciptakan zona abu-abu yang berbahaya bagi akuntabilitas politik di Indonesia. Secara formil, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden aman, tetapi substansi ketidakpuasan terhadap integritas data ijazahnya tidak tuntas di meja peradilan. MK dengan cerdas menghindar dari keputusan yang bisa menjadi preseden diskualifikasi pejabat aktif yang sudah dilantik, berisiko mengganggu stabilitas negara.

Yang harus diwaspadai publik adalah peralihan isu ini ke legislatif. Jika lembaga lain tidak segera mengambil tindakan, maka ketidakjelasan status pendidikan Gibran akan menjadi bom waktu politik. Publik perlu menuntut transparansi penuh dari lembaga terkait untuk menarik kesimpulan hukum, bukan menyerahkan kepada spekulasi media.

Melihat kemungkinan langkah selanjutnya, tekanan sosial dari pemohon sipil dan kelompok militer purnawirawan tidak akan mereda hanya karena putusan MK. Isu integritas ijazah akan terus bergulir ke ranah politik elektoral berikutnya. Wartawan harus terus mengawal proses legislasi, sebab dalam politik Indonesia, isu simbolik sering kali lebih kuat daya guncangnya dibanding fakta hukum yang telah diputuskan.

Meow! Tanya Nesi!
😸