Putusan MK Soal Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu Politik, Almas Minta Klarifikasi Segera
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan belum ditemukan bukti ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka justru membuka potensi konflik hukum baru. Almas TsaqibbirruRe, penggugat perkaran yang menjadi dasar konstitusional bagi Gibran, memperingatkan bahwa temuan 'fakta hukum' ini akan menjadi polemik berkepanjangan jika tidak segera diklarifikasi.
Almas menyebut putusan MK terkait gugatan Denny Indrayana Cs telah menjadi fakta hukum yang tidak bisa diabaikan. Ia mengungkapkan kekecewaannya bahwa MK menyatakan KPU dan pendukung Gibran seharusnya mengajukan semua bukti yang dimiliki, namun akhirnya tetap tidak ditemukan. "Tapi ternyata itu pun (ijazah SMA atau sederajat milik Gibran) tidak bisa ditemukan oleh Mahkamah," kata Almas saat dihubungi pada Selasa (6/10). Baginya, status hukum ini berpotensi menjadi 'bom waktu' di masa mendatang.
Sebagai anak dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Almas memiliki posisi strategis dalam narasi ini. Ia sendiri adalah penggugat Perkara 90 di MK pada 2023 yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju menjadi Cawapres di Pilpres 2024 meskipun belum berusia 40 tahun. Belakangan, ia melayangkan surat dukungan kepada MK agar mengabulkan permohonan Denny Indrayana Cs dalam perkara terkait keabsahan ijazah SMA Gibran. Langkah ini menunjukkan konsistensi dalam menuntut kejelasan hukum terkait syarat usia dan pendidikan. Politik Indonesia kini dihadapkan pada paradoks di mana dasar hukum kenaikan usia diabaikan demi jabatan, namun kelengkapan administrasi pendidikannya belum terverifikasi secara hukum final.
Almas mendesak pihak Gibran untuk segera mengklarifikasi keberadaan ijazah tersebut. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan bisa menjadi ganjalan berat di masa depan. "Kalau beliau enggak mengklarifikasi, ini jadi masalah lagi di Pilpres 2029," tegasnya. Ia melihat potensi ini sebagai dinamika politik yang akan mempengaruhi peta kekuatan pemilu yang akan datang.
Sementara itu, MK dalam putusannya untuk perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menegaskan tidak bisa mendiskualifikasi status Gibran sebagai Wakil Presiden. Hakim MK, Adies Kadir, menjelaskan alasan yuridis mengapa status jabatan tetap aman meski bukti kelulusan dari sekolah menengah atas di Australia dan Singapura tidak ditemukan di persidangan. "Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah... Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden," ujar Adies dalam sidang di Jakarta Selatan. Hukum prosedural menang atas substansi bukti karena permohonan telah melewati batas waktu sengketa, dan Gibran telah resmi dilantik sejak 20 Oktober 2024.
Analisis Redaksi
Keputusan MK ini menciptakan preseden hukum yang unik dan berbahaya bagi stabilitas politik transisi. Meskipun MK menyelamatkan jabatan Gibran dengan dalih formalitas (melewati tenggat waktu), substansi fakta bahwa ijazah tidak ditemukan tetap melekat sebagai 'catatan kaki' dalam rekam jejak hukum. Bagi publik, ini adalah lampu kuning. Klarifikasi satu arah oleh pemerintah tidak akan cukup; dibutuhkan audit akademik independen atau pengakuan resmi dari otoritas pendidikan di luar negeri untuk mematahkan spekulasi.
Ancaman 'bom waktu' yang dilontarkan Almas bukan retorika kosong, melainkan kalkulasi politik yang jernih. Jika isu ini dibiarkan menguap, ia akan dimobilisasi ulang oleh oposisi dalam kampanye 2029. Dalam konteks demokrasi Indonesia, kepastian legalitas figur publik adalah fondasi kepercayaan publik. Tanpa kejelasan, setiap kebijakan yang diambil oleh Wakil Presiden bisa distimati oleh keraguan terhadap latar belakang formalnya, melemahkan legitimasi eksekutif.

