Saksi KPK Jelaskan Jual Mobil untuk Kembalikan Fee Rp500 Juta Kasus Kuota Haji
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan, Syihabul Mutaqin, menyatakan terpaksa menjual mobil pribadinya untuk melunasi kewajiban mengembalikan uang fee percepatan haji sebesar Rp500 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengakuan ini mengungkap sisi humanis di balik alih-alih transaksi hukum yang dingin, sekaligus menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara dalam kasus ini sedang dilakukan secara progresif oleh pihak-pihak terkait. Syihabul, pemilik agen perjalanan haji dan umrah PT Maslahatul Ummah Internasional, menyampaikan pernyataan tersebut saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/10).
Keterlambatan informasi menjadi alasan utama mengapa pengembalian dana tidak dapat dilakukan secara utuh dari kas perusahaan. Syihabul menjelaskan bahwa barulah setelah proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih satu tahun, dirinya menyadari bahwa dana tersebut terkait dengan perkara hukum. "Terkait barang bukti (fee percepatan haji Rp500 juta) yang tadi kami perlihatkan kepada saudara?" tanya Jaksa KPK Greafik Loserte di muka persidangan. Pertanyaan tersebut menyikapi status pengembalian dana yang selama ini menjadi bagian dari upaya mitigasi kerugian negara oleh para terdakwa dan saksi terkait.
Menjawab pertanyaan jaksa, Syihabul menuturkan bahwa pada saat itu, uang yang diterimanya sudah terpakai untuk operasional selama proses pemeriksaan berlangsung. "Ya, ini kan pemeriksaannya 1 tahun, baru kita tahu kalau ini ada masalah. Tentunya uang 1 tahun itu juga sudah saya gunakan, dan waktu itu ketika saya diminta untuk mengembalikan, saya seadanya jual mobil, saya serahkan (uang hasil jual mobil) ke KPK," jelas Syihabul. Langkah menjual aset pribadi menjadi satu-satunya opsi yang tersisa guna memenuhi panggilan hukum untuk mengembalikan kerugian negara secara proporsional.
Persidangan hari ini mencatat kehadiran 13 dari 16 orang saksi yang memenuhi panggilan. Mayoritas saksi tersebut berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi terkait. Pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian krusial dari pembuktian jaksa untuk mengurai benang merah pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk memetakan aliran fee serta keterlibatan asosiasi dan PIHK dalam mekanisme yang terdistorsi tersebut.
Kasus ini menjerat empat terdakwa dengan total kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp622.090.207.166,41 atau setara Rp622 miliar. Para terdakwa tersebut meliputi mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Proses hukum yang panjang ini kini memasuki tahap pemeriksaan saksi untuk memastikan akuntabilitas penuh atas hilangnya ratusan miliar rupiah dari kas negara.
Analisis Redaksi
Narasi penjualan mobil oleh Syihabul Mutaqin menjadi simbol dari kompleksitas pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji. Fakta bahwa saksi hanya mampu mengembalikan dana dengan menjual aset pribadi mengindikasikan bahwa sebagian besar fee mungkin telah menyebar atau tercampur dengan operasional perusahaan selama proses penyelidikan berlangsung. Hal ini menyiratkan bahwa penagihan total kepada individu mungkin menghadapi hambatan likuiditas, meskipun komitmen pengembalian tetap ada.
Peran asosiasi dan PIHK sebagai simpul utama dalam mekanisme kuota perlu diwaspadai sebagai titik lemah dalam pengawasan. Jika alur fee melibatkan banyak pelaku dalam lingkaran tertutup, maka pengungkapan seluruh jaringan keuangan menjadi kunci untuk memulihkan kerugian negara secara penuh. Publik perlu memperhatikan apakah pengembalian Rp500 juta ini merupakan bagian dari total kerugian atau hanya sebagian kecil dari jaring korupsi yang lebih luas.
Kemungkinan langkah selanjutnya akan difokuskan pada pembuktian aliran dana dari empat terdakwa ke pihak-pihak terkait lainnya. Dengan kerugian mencapai Rp622 miliar, hanya pengembalian yang berasal dari aset perusahaan besar atau penagihan kepada pihak yang memiliki kemampuan finansial tinggi yang dapat menutup defisit. Proses persidangan saksi ini menjadi fondasi untuk menentukan apakah ada pihak lain yang harus dipanggil sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
