Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

KPK Ungkap 6 Saksi Kembalikan Uang Setoran dalam Sidang Korupsi Kuota Haji 2023-2024

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KPK Ungkap 6 Saksi Kembalikan Uang Setoran dalam Sidang Korupsi Kuota Haji 2023-2024
BAGIKAN:

Sejumlah 13 dari 16 orang saksi yang kebanyakan berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memenuhi panggilan menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (6/10). Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menegaskan fakta baru yang krusial: terkonfirmasi adanya barang bukti berupa catatan pengembalian uang terkait pengembalian dana haji ke rekening penampungan KPK, sebuah temuan yang mengguncang narasi alur dana dalam kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp622,09 miliar ini.

Para saksi hadir bukan tanpa beban moral dan hukum. Mereka dipanggil untuk bersaksi dalam kasus yang melibatkan empat terdakwa utama, yaitu mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Pemeriksaan intensif ini menjadi bagian dari pembuktian jaksa untuk menguak tabir proses pengelolaan kuota, mekanisme pengisian tambahan, serta jejak aliran fee yang melibatkan asosiasi dan PIHK dalam skema yang dilaporkan merugikan negara.

Terbongkarnya detail setoran ini berasal dari enam saksi yang diketahui telah mengembalikan uang tersebut. Diantaranya adalah Hud Rifky Assegaf dari PT Madani Prabu Jaya yang mengembalikan dalam bentuk dolar AS sebesar US$50.000 dan US$500. Syihabul Mutaqin dari PT Maslahatul Ummah Internasional tercatat mengembalikan dana senilai Rp500 juta. Ali Makki dari PT Al Haramain Jaya Wisata mengembalikan sejumlah rupiah dalam beberapa tranch, yakni Rp15 juta, Rp25 juta, Rp15 juta, Rp25 juta, Rp25 juta, dan Rp25 juta. Amaluddin dari PT Diva Mabruro/PT Ebad Arahman Wisata mengembalikan angka fantastis sebesar Rp1,5 miliar. Selain itu, Badrusalam, yang merupakan Anggota DPRD Tangerang Selatan periode 2024, mengembalikan US$4.500 dan US$30.000, sementara Is Muzaki Kholis, seorang karyawan swasta, mengembalikan Rp145 juta.

Kehadiran saksi-saksi ini melengkapi daftar 13 orang lainnya yang turut memberikan keterangan, termasuk Doddy Suhada (PT Armada Safari Suci), Bambang Sutrisno (PT Airmark Indo Wisata), Maki Abdul Sholeh (PT Syafina Hana Bahana), dan Umi Munjayah (PT Rizma Sabilul Harom). Tidak hanya unsur dari biro usaha, saksi juga termasuk Ahmad Kholil (PT Muzdalifah/ketua BKBIHU Pengawas Koperasi Perahu), Anjas Asmara (karyawan swasta), dan Abdul Aziz Nur (PNS Auditor Direktorat Jenderal Kementerian Agama). Komposisi saksi yang beragam ini mengindikasikan bahwa jaring korupsi ini merambat dari level eksekutif kementerian hingga ke level legislatif daerah dan korporasi penyelenggara ibadah.

Dampak dari persidangan ini bukan sekadar soal hukum, melainkan sentakan moral bagi umat. Dengan total kerugian negara yang ditetapkan jaksa mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar), kasus ini menjadi salah satu skandal besar dalam sejarah haji di Indonesia. Publik menanti apakah pengembalian dana oleh para saksi ini akan menjadi faktor meringankan dalam vonis, atau justru menjadi bukti tambahan kebisuan awal para pelaku untuk menyembunyikan jejak korupsi yang terstruktur.

Analisis Redaksi

Munculnya nama Anggota DPRD Tangerang Selatan dalam daftar saksi pengembali uang merupakan sinyal alarm yang serius. Ini mengisyaratkan bahwa lobi-lobi kuota haji tidak berhenti di lingkaran birokrasi kementerian, tetapi telah bertransaksi dengan jaringan politik lokal yang memanfaatkan pengaruh mereka. Fakta bahwa saksi seperti Is Muzaki Kholis (karyawan swasta) dan Amaluddin (pengusaha besar) bersama-sama mengembalikan uang menunjukkan bahwa mekanisme "fee" sudah menjadi praktik transaksional yang sistemik di antara para penyelenggara ibadah haji khusus, bukan sekadar kekeliruan administratif satu dua oknum.

Dari sudut pandang hukum, pengembalian dana ke rekening penampungan KPK sebelum atau selama proses penyidikan adalah langkah strategis untuk membuktikan itikad baik atau upaya pemulihan kerugian negara. Namun, dalam konteks vonis pidana korupsi, pengembalian uang hanyalah faktor mitigasi, bukan exkulpasi. Yang perlu diwaspadai masyarakat adalah potensi "cuci tangan" para saksi dengan menyatakan diri korban dari tekanan terdakwa utama, seperti Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Kemungkinan langkah selanjutnya adalah sidang perpanjangan yang akan menguji kredibilitas kesaksian para PIHK tersebut: apakah mereka inisiator pemerasan atau sekadar pihak yang terdesak dalam struktur komando koruptif.

Secara logis, kasus ini membuka pintu untuk audit menyeluruh terhadap asosiasi penyelenggara. Jika 6 saksi saja terbukti mengalir dananya, berapa banyak transaksi gelap lain yang belum terdeteksi oleh KPK? Penelusuran aliran dana dari 16 saksi asli (7 hadir di sesi ini, sisanya menunggu giliran) akan menjadi kunci membongkar peta kekuatan ekonomi di balik kuota haji. Selama itu belum tuntas, kepercayaan publik terhadap integritas kloter haji tetap akan tergores.

Meow! Tanya Nesi!
😸