Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Gugatan MK Soal Pendidikan Gibran: Surat UTS Insearch Dinilai Cacat Hukum

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Gugatan MK Soal Pendidikan Gibran: Surat UTS Insearch Dinilai Cacat Hukum
BAGIKAN:

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai dokumen yang diserahkan Gibran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024 hanyalah surat keterangan penyetaraan, bukan ijazah resmi.

Permohonan ini terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Selain Denny Indrayana, pemohon juga meliputi Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka menuntut diskualifikasi Gibran karena dianggap melanggar Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Denny Indrayana menjelaskan bahwa surat dari Kementerian Pendidikan tersebut menyatakan Gibran menyelesaikan studi di UTS Insearch, Sydney, Australia. Pendidikan itu dinilai setara Grade 12 atau kelas 12 SMA, dengan peminatan Akuntansi. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak memenuhi standar kelulusan sarjana yang dipersyaratkan undang-undang.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK membatalkan empat keputusan KPU. Rinciannya adalah: Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon, Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Nomor Urut, Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilu, dan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Terpilih. Mereka juga meminta pelantikan Gibran dibatalkan.

Bila gugatan dikabulkan, MK diminta memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru. Proses ini harus diselesaikan maksimal 60 hari, sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Seluruh putusan juga wajib dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sidang pengucapan putusan dijadwalkan Selasa malam, 6 Oktober 2026.

Analisis Redaksi

Isi gugatan ini membuka celah hukum yang serius. Dokumen yang dipakai Gibran bukan ijazah universitas standar, melainkan surat penyetaraan dari lembaga pendidikan jarak jauh. Jika MK menerima argumen ini, legalitas jabatan wapres akan runtuh secara fundamental. Para penggugat sengaja memilih pasal yang bersifat imperatif, berarti tak bisa dinegosiasi.

Dampak dari putusan MK akan mengguncang lembaga negara lain. Jika Gibran didiskualifikasi, proses pemilihan wapres baru akan menyita waktu MPR. Publik perlu memantau jadwal sidang MK. Setiap detik dalam proses hukum ini menentukan arah keberlanjutan pemerintahan Indonesia. Wartawan akan melacak respons resmi Istana terkait skenario ini.

Meow! Tanya Nesi!
😸