⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Pengusaha Minuman Alkohol Akui Serahkan Rp30 Juta Tunai ke Pejabat Bea Cukai

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Pengusaha Minuman Alkohol Akui Serahkan Rp30 Juta Tunai ke Pejabat Bea Cukai
BAGIKAN:

Pengusaha minuman beralkohol Benny Tan mengaku menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta kepada Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (5/10) lalu. Uang tersebut diklaim Benny sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk penanganan banjir bandang di Aceh, namun Fakta hukumnya, transfer dana ini terjadi dalam konteks penerimaan suap yang melibatkan total nilai miliaran rupiah.

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum KPK, M Takdir Suhan, Benny menceritakan pertama kali dihubungi orang tak dikenal agar datang ke kantor Ditjen Bea dan Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur. Pertemuan awal hanya membahas pasar dan penerimaan negara, namun seiring waktu, muncul permintaan dana yang dikaitkan dengan bencana alam. "Apa isi teleponnya?" tanya jaksa. "Kan waktu itu kan ada bencana Aceh. Jadi, pak Bayu menanyakan apakah saya bersedia untuk CSR, berkontribusilah ke teman-teman kita yang kena bencana. Ya sudah, dengan inisiatif sendiri, hari berikutnya saya ke kantor," jawab Benny.

Detail penyampaian uang ini menjadi sorotan tajam jaksa. Benny mengakui membawa uang tunai dalam bentuk tiga gepok, masing-masing bernilai Rp10 juta, langsung kepada Budiman. Pertanyaan kritis muncul mengapa transaksi dilakukan secara tunai. "Inisiatif bawa uang tunai, kenapa tidak, yang tadi pakai mobile banking atau apa, kenapa?" cecar jaksa. Benny hanya menjawab singkat, "Ya inisiatif saya sendiri saja." Ia juga menegaskan tidak mengetahui apakah Ditjen Bea dan Cukai secara resmi membuka jalur bantuan bencana saat itu.

Kasus ini bukan sekadar soal Rp30 juta. Budiman Bayu Prasojo didakwa bersama Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal, serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono. Mereka diduga menerima suap total Rp5.278.500.000,00, US$10.000, Sin$119.755, HKD4.700, dan RM8.100. Sumber dana berasal dari John Field (pemilik Blueray Cargo), Dedy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi), serta pengusaha rokok lainnya. Ketiga pihak pemberi tersebut sudah berstatus terpidana dalam perkara yang sama.

Akibat perbuatannya, Budiman Bayu didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Jaksa menyebut akan menghadirkan 25 saksi, 2 ahli, dan 382 item barang bukti. Hingga berita ini diturunkan, Budiman belum memberikan keterangan bantahan, sementara persidangan masih berlanjut. Kasus ini mengungkap modus lama di mana larangan gratifikasi dilanggar dengan kedok aksi sosial yang tidak terverifikasi secara administratif.

Analisis Redaksi

Pengakuan Benny Tan mengungkap celah serius dalam pengawasan internal instansi. Klaim "CSR bencana" menjadi tameng moral yang retak oleh fakta bahwa dana diberikan secara tunai dan inisiatif sepihak. Praktik ini menunjukkan bagaimana mekanisme kontrol anti-korupsi bisa dibajak dengan narasi empathy yang sulit dibantah secara etis, meskipun secara prosedural melanggar aturan perizinan impor dan integritas pejabat negara.

Dampaknya, kepercayaan publik terhadap transparansi lembaga bea cukai tergerus. Jika Rp30 juta dianggap "sumbangan", bagaimana dengan miliaran rupiah suap lainnya? Publik perlu mewaspadai pola di mana pejabat menggunakan kemurahan hati korban bencana sebagai alat negosiasi bisnis. Langkah selanjutnya harus tegas: verifikasi menyeluruh terhadap setiap aliran dana yang melibatkan pejabat publik, serta audit ketat terhadap semua transaksi yang diklaim sebagai bantuan sosial namun berasal dari pihak yang memiliki kepentingan bisnis dengan negara.

Meow! Tanya Nesi!
😸