⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Patrialis Akbar: PHPU Pilpres 2024 Soal Gibran Sudah Kedaluwarsa

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Patrialis Akbar: PHPU Pilpres 2024 Soal Gibran Sudah Kedaluwarsa
BAGIKAN:

Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang baru terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai semestinya tidak dapat diterima karena melewati batas waktu pengajuan. Menanggapi perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyoal penyetaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyatakan sengketa itu sudah kedaluwarsa. "Menurut hemat saya, semestinya ini sudah kedaluwarsa," ujarnya dalam keterangan pada Senin (5/10), seraya mempertanyakan mengapa sengketa diajukan lebih dari dua tahun setelah proses pemilu selesai.

Patrialis menegaskan bahwa sengketa hasil pemilu memiliki batas waktu pengajuan yang ketat setelah hasil diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, mekanisme hukum yang digunakan harus disesuaikan dengan objek perkaranya jika ada substansi lain yang ingin diuji. "Kalau ada substansi yang mau diajukan ke MK, silakan melalui mekanisme yang tepat. Misalnya judicial review, kalau memang ada norma undang-undang yang dipersoalkan," jelas dia. Dia percaya perkara semacam ini seharusnya sudah tersaring sejak pemeriksaan awal.

"Dalam dismissal atau pemeriksaan pendahuluan, menurut saya semestinya sudah dinyatakan tidak dapat diterima," tambah Patrialis. Sikap keras ini muncul karena para pemohon meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi saat pendaftaran. Mereka juga menuntut diskualifikasi Gibran karena dianggap tak memenuhi syarat tersebut, sebuah langkah yang dianggap terbelat secara prosedur hukum.

List para pemohon dalam perkara ini cukup panjang, melibatkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Dalam petitumnya, mereka menuntut kepastian hukum terkait persyaratan sah pada saat penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tuntutan ini menjadi sorotan karena mengaitkan isu diskualifikasi dengan norma undang-undang yang sudah lama berlaku.

Perkara ini teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Pengajuan yang terlambat ini memicu perdebatan tentang integritas mekanisme judicial review di Indonesia. Jika MK mengakomodasi pengajuan di luar tenggat waktu, preseden buruk dalam [sistem hukum](#) bisa terbentuk, melemahkan kepastian hukum bagi para penyelenggara dan peserta pemilu lainnya.

Analisis Redaksi

Penolakan Patrialis Akbar terhadap pengajuan PHPU ini bukan sekadar keluhan teknis, melainkan peringatan serius tentang erosi kredibilitas lembaga peradilan tertinggi. Membiarkan sengketa diajukan lebih dari dua tahun setelah pemilu selesai membuka celah bagi manuver politik yang mengaburkan garis antara pengawasan hukum dan intervensi kekuasaan. Jika MK menerima perkara ini, konsekuensinya adalah kepastian hukum dalam sengketa pemilu menjadi kabur dan tidak lagi bisa diprediksi oleh publik maupun para pemilih.

Secara strategis, pihak-pihak yang menggugat mencoba menguji batas toleransi waktu hukum dengan mengaitkan isu syarat pendidikan ke normatitas undang-undang. Namun, pendekatan ini tampak janggal karena menggunakan instrumen PHPU untuk isu yang seharusnya sudah final. Langkah logis selanjutnya adalah MK harus mempertahankan integritas prosedurnya dengan mengesampingkan perkara ini pada tahap dismissal, menegaskan bahwa hukum pemilu memiliki finalitas yang harus dihormati agar tidak menjadi alat politik yang tak berkesudahan.

Meow! Tanya Nesi!
😸