Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

KKP Cabut Izin Kapal Anugrah, Dugaan Penganiayaan ABK dan Target 2 Kg Cumi Jadi Sorotan

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNN Ekonomi
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

KKP Cabut Izin Kapal Anugrah, Dugaan Penganiayaan ABK dan Target 2 Kg Cumi Jadi Sorotan
BAGIKAN:

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan akan mencabut izin operasi KM Maulana 23, kapal nelayan milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya, setelah terdeteksinya indikasi berat terkait penganiayaan dan praktik perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK). Keputusan tegas ini diambil setelah Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipung, melaporkan hasil pemeriksaan langsung ke Menteri Kelautan dan Perikanan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, pada Minggu (4/10). Langkah pencabutan izin bukan sekadar sanksi administratif, melainkan peringatan keras agar pemilik kapal tidak bertindak sewenang-wenang dan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Ipung menjelaskan bahwa pemeriksaan mencakup alasan sistem pemantauan kapal atau vessel monitoring system (VMS) kapal tersebut tidak diaktifkan sejak 22 Agustus 2026. "Mulai kemarin kami sudah lapor ke Pak Menteri. Perizinan kapal tersebut akan dicabut. Bahkan dari PT itu memiliki 5 kapal. PT-nya singkatannya Amir ini kami dalami terus. Tidak berhenti hanya sampai di dalam konteks penganiayaan saja. Nanti ada mungkin bisa lari ke perbudakan. Kalau perlu di situ ada juga tindak-tindak yang lain," ungkap Ipung dalam konferensi pers tersebut. Pemeriksaan mendalam ini menunjukkan bahwa KKP tidak hanya berfokus pada satu insiden kekerasan, tetapi mengupayakan pengusutan menyeluruh terhadap praktik manajemen kapal yang melanggar standar keselamatan dan hukum ketenagakerjaan.

Akar masalah penganiayaan ini terungkap terkait aturan internal kapal yang membebankan target tangkapan cumi kepada ABK. Menurut Ipung, kapal KM Maulana 23 menggunakan alat penangkapan ikan jala jatuh di Zona 03, yang mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718, namun juga menjalankan operasi pancing cumi. "Nah pancing cumi inilah yang bikin gegeran di situ. Rupanya di kapal tersebut ada aturan. Kalau mancing, jadi gini personal. Mancing cumi tersebut dalam 1 hari atau 1 malam kurang dari 2 kilo. Maka wakil dari Nakoda mukulin ABK. Bahkan nanti ketika yang dapat hanya sedikit, ramai-ramai dipukulin. Ini aturan di kapal itu. Sampai terjadi ada video viral tersebut," jelas Ipung. Adanya 'aturan' kekerasan yang terstruktur berdasarkan kuantitas tangkapan mengindikasikan adanya sistem kerja yang eksploitatif dan berbahaya bagi keselamatan personel.

Dalam proses penanganan perkara, KKP berkolaborasi erat dengan Polres Dobo. Beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah diserahkan kepada kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, sementara ABK yang menjadi korban penganiayaan langsung dibawa ke rumah sakit di Dobo untuk mendapat penanganan medis. "Yang jelas kami kolaborasi dengan Polres Dobo. Di saat ini beberapa tersangka sudah kami serahkan juga di Polres Dobo. Sementara yang dianinya kami bawa ke rumah sakit di Dobo," ujar Ipung. Kerja sama ini memastikan bahwa tindakan tegas tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengutamakan perlindungan langsung bagi korban yang mengalami trauma fisik dan psikis.

Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan adanya indikasi pola kerja yang mengarah pada praktik kerja paksa. ABK di KM Maulana 23 dilaporkan bekerja dalam jam kerja yang ekstrem, yakni sejak sore hingga sekitar pukul 05.00 pagi, untuk mengoperasikan jaring dan pancing cumi. "Sebelum kerja dikasih makan. Kemudian malam itu kerja. Jaring dan si pancing cumi tadi sampai pagi jam 5. Baru setelah itu dikasih makan lagi, tidur. Kerja hanya makannya dua kali sehari. Nah, di sinilah titik benang merahnya. Bahwa di situ semacam perbudakan. Di mana orang kerja disiksa, dipukulin," terangnya. Kondisi di mana pekerja dikurasi nutrisinya dan dipaksa bekerja dalam durasi panjang dengan ancaman kekerasan telah melampaui batas pelanggaran etika, masuk ke ranah kejahatan serius terhadap hak asasi manusia.

Analisis Redaksi

Temuan KKP ini mengungkap sisi gelap dari industri perikanan Indonesia, di mana tekanan ekonomi dan target tangkapan sering kali diabaikan dengan mengorbankan hak-hak dasar buruh di laut. Dugaan praktik perbudakan modern yang terstruktur, dengan aturan kekerasan berbasis target tangkapan cumi, menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap kapal-kapal ikan, khususnya yang beroperasi di zona yang jauh dari jangkauan pemantauan rutin. Pencabutan izin operasi KM Maulana 23 adalah langkah awal yang positif, namun KKP perlu memastikan bahwa penelusuran terhadap PT Anugrah Maritim Indonesia Raya tidak berhenti di situ saja, mengingat perusahaan tersebut memiliki lima kapal lain yang berpotensi mengoperasikan sistem kerja serupa.

Masyarakat dan pengawas independen perlu mewaspadai potensi repetisi pola ini di armada kapal nelayan lainnya, terutama yang menggunakan alat tangkap kombinasi jala dan pancing. Jika praktik ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada kesejahteraan ABK, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya laut dan integritas hukum Indonesia di perairan internasional. Penegakan hukum yang tegas terhadap tersangka yang telah diserahkan ke Polres Dobo menjadi penentu kepercayaan publik. Tanpa mekanisme pengawasan ketat dan perlindungan hukum yang kuat bagi ABK, kasus di KM Maulana 23 hanya akan menjadi salah satu dari banyak tragedi serupa yang tersembunyi di balik angka produksi tangkapan.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸