Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Kemendes PDT Tekankan PSM Fokus pada Pemberdayaan, Bukan Sekadar Penginput Data

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: Antara News
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kemendes PDT Tekankan PSM Fokus pada Pemberdayaan, Bukan Sekadar Penginput Data
BAGIKAN:

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan bahwa Penolong Sosial Masyarakat (PSM) harus kembali pada tugas pokoknya, yakni pemberdayaan masyarakat, dan bukan semata-mata berfokus pada aspek administratif atau pendataan.

Dorongan ini muncul seiring evaluasi kinerja instansi pengguna PSM di seluruh pelosok Indonesia. Kemenkes PDT menilai banyak praktisi di lapangan yang mulai mengaburkan perbedaannya dengan petugas survei atau staf penginput data. Padahal, esensi kehadiran PSM adalah memantik partisipasi warga dalam memecahkan masalah desa.

Menurut arah kebijakan kementerian, peran PSM adalah sebagai penggerak, bukan sekadar pelaksana teknis. Mereka dituntut mampu membaca potensi lokal dan memfasilitasi swadaya masyarakat agar program desa berakar kuat dan berkelanjutan. Pemisahan peran ini dianggap krusial agar tidak ada tumpang tindih tugas dengan aparat desa lainnya.

Perubahan fokus ini juga berdampak pada mekanisme pelaporan dan evaluasi kinerja para PSM. Di masa lalu, indikator keberhasilan sering kali diukur dari selesainya form dan tersampelnya data. Ke depan, tolok ukur bergeser pada dampak nyata di lapangan: apakah ada perubahan perilaku ekonomi warga, apakah kohesi sosial meningkat, atau apakah masalah klasik desa seperti stunting dan kemiskinan ekstrem benar-benar teratasi.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk memperdalam desentralisasi dalam pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan memperketat definisi tugas, Kemendes PDT berharap PSM menjadi ujung tombak percepatan pembangunan daerah tertinggal yang lebih inklusif dan partisipatif di lapangan.

Analisis Redaksi

Langkah Kemendes PDT ini adalah koreksi arah strategis yang diperlukan. Selama bertahun-tahun, banyak PSM terjebak dalam jebakan burokratis yang justru menjauhkan mereka dari nara sumber utama: masyarakat. Jika PSM hanya menjadi 'perpanjangan tangan' penginput data, nilai tambah sosialnya hilang. Dengan menegaskan tugas pokok pemberdayaan, kementerian memaksa reorientasi kompetensi sumber daya manusia di akar rumput.

Yang perlu diwaspadai adalah tantangan implementasi. Apakah para PSM yang telah bekerja puluhan tahun siap bertransformasi dari mindset 'pelapor' menjadi 'fasilitator'? Jika tidak ada pendampingan kapasitas yang memadai, arahan kebijakan ini hanya akan berhenti di maklumat. Keberhasilan langkah ini bergantung pada keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung transisi peran tersebut, bukan sekadar mengubah lampiran surat tugas.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
😸