Belasan Terduga Teroris Diringkus Densus 88 di 6 Provinsi
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Detasemen Khusus(Densus) 88AT Polri menangkap total 11 orang tersangka tindak pidana terorisme di enam provinsi pada Jumat (2/10).
Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan penangkapan dilakukan serentak di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau hingga Maluku Utara.
Ia merincikan belasan tersangka yang ditangkap yakni HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26) dan MW (42).
Mayndra menyebut para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya.
"Peran mereka mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10).
Ia menjelaskan dari hasil penyidikan sementara ditemukan adanya hubungan para tersangka meskipun berada di wilayah berbeda. Pelaku, kata dia, melakukan kegiatan pertemuan secara daring mulai dari indoktrinasi, konsolidasi jaringan hingga aktivitas pembinaan.
Mayndra menyebut salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual.
"Ditemukan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktifitas militansi terorisme," tuturnya.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Kemenhut Gagalkan Pengiriman 343 Batang Kayu Liar Meru Betiri ke Bali

Dishub DKI Perluas Layanan Kapal Gratis untuk Pelajar SMKN 61 di Kepulauan Seribu

Ombudsman Ingatkan Polri: Penggeledahan Harus Hormati HAM dan Lindungi Anak
