Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Studi BRIN: Kohabitasi di Indonesia Dominan di Timur, Manado Jadi Fokus dengan 0,6% Penduduk Terlibat

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNBC Indonesia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Studi BRIN: Kohabitasi di Indonesia Dominan di Timur, Manado Jadi Fokus dengan 0,6% Penduduk Terlibat
BAGIKAN:

Fenomena kohabitasi atau tinggal bersama tanpa pernikahan semakin menjadi sorotan di Indonesia, terutama setelah data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menunjukkan 0,6 persen penduduk Kota Manado, Sulawesi Utara, mempraktikkannya. Peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, menegaskan bahwa praktik ini lebih banyak ditemukan di wilayah Indonesia bagian Timur yang mayoritas penduduknya non-Muslim, bertolak belakang dengan stigma sosial di daerah lain yang menganggapnya tabu.

Menurut Yulinda, alasan di balik fenomena ini di Manado sangat pragmatis. Ia merinci tiga faktor utama: beban finansial yang membebani pasangan muda, prosedur perceraian yang dianggap terlalu rumit, hingga tingkat penerimaan sosial yang lebih longgar. Data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) BKKBN yang dianalisisnya menunjukkan bahwa dari total populasi pasangan kohabitasi di kawasan tersebut, profil demografinya sangat spesifik; 24,3% berusia di bawah 30 tahun dan 83,7% berpendidikan SMA atau lebih rendah.

Dari sisi pekerjaan dan status anak, data PK21 mengungkapkan gambaran yang mengkhawatirkan. Sebanyak 11,6% dari pasangan kohabitasi tersebut tidak bekerja, sementara 53,5% bekerja di sektor informal yang tidak stabil. Yang lebih memicu kekhawatiran adalah 1,9% pasangan sedang hamil saat survei dilakukan. Pola ini menunjukkan bahwa kohabitasi sering kali menjadi 'solusi sementara' atau jalan tengah bagi mereka yang belum siap memasuki institusi pernikahan secara penuh, baik secara hukum maupun ekonomi.

Dampak paling keras, kata Yulinda, dirasakan langsung oleh perempuan dan anak. Dalam konteks hukum, hubungan tanpa ikatan pernikahan berarti tidak ada jaminan keamanan finansial. Jika pasangan berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset, nafkah, hak asuh anak, atau hak waris. Ayah dari anak-anak tersebut tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan dukungan finansial, meninggalkan ibu dan anak dalam posisi yang sangat rentan secara ekonomi.

Kesehatan mental dan perkembangan anak juga terdampak signifikan. Data menunjukkan 69,1% pasangan kohabitasi mengalami konflik ringan seperti tegur sapa, sementara 0,26% lainnya terlibat dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Anak-anak yang lahir dari hubungan ini rentan mengalami gangguan pertumbuhan, kesehatan, dan emosional akibat stigma 'anak haram'. Perasaan tidak diakui, bahkan dari keluarga sendiri, menyulitkan mereka dalam membangun identitas dan struktur sosial yang sehat.

Analisis Redaksi

Absennya perlindungan hukum bagi pasangan kohabitasi menciptakan celah ekonomi yang lebar. Ketika negara memilih untuk tidak mengatur secara eksplisit konsekuensi perpisahan bagi mereka yang tinggal bersama tanpa menikah, beban sosial akhirnya dipikul oleh perempuan dan anak-anak. Angka 53,5% yang bekerja di sektor informal menandakan kerentanan finansial yang tinggi; tanpa kontrak perkawinan, tidak ada mekanisme negara untuk menjamin hak-hak dasar mereka jika hubungan berakhir. Ini bukan hanya soal moralitas, tapi soal ketimpangan perlindungan hukum yang nyata.

Secara struktural, tren ini menunjukkan pergeseran norma yang kompleks. Bagi sebagian kalangan muda, pernikahan dianggap terlalu rigid secara aturan, sehingga kohabitasi menjadi pilihan rasional untuk menguji keseriusan atau memangkas beban birokratis. Namun, tanpa persiapan finansial dan legal yang matang, pilihan ini berisiko tinggi bagi pihak yang paling tidak berdaya, yaitu anak. Perlu adanya edukasi hukum yang masif agar masyarakat memahami konsekuensi nyata di luar meja perkawinan.

Kemungkinan langkah selanjutnya harus menyentuh aspek regulasi protektif. Apakah ini waktu bagi kebijakan publik untuk menyediakan jalur hukum perantara bagi pasangan yang tidak menikah? Atau, minimal, memperkuat hak asuh dan nafkah bagi anak yang lahir di luar kawin tanpa membedakan dari anak sah secara de jure. Jika tidak, stigma sosial yang melekat pada 'anak haram' akan terus menjadi bom waktu yang melemahkan struktur sosial di wilayah-wilayah seperti Manado dan Indonesia Timur.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ