Peradi Gandeng UI Gelar PKPA 600 Peserta, Targetkan Jangkauan ke Kota Besar Lain
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional resmi menggandeng Universitas Indonesia (UI) dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) untuk 600 peserta. Langkah strategis ini diambil untuk memperluas akses pendidikan profesi hukum sekaligus mengunci kualitas lulusan advokat di berbagai daerah, sebagaimana diumumkan pada Jumat (2/10).
Ketua Umum DPN Peradi, Harris Arthur Hedar, menegaskan kemitraan dengan UI adalah pintu masuk, bukan tujuan akhir. "UI ini hanya event pertama. Kebetulan dia di Jakarta. Nanti dari Jakarta masuk ke Jogja, Semarang, Bandung," kata Harris. Rencana ekspansi ini akan menjangkau kota-kota besar lain seperti Makassar, Surabaya, Medan, dan Yogyakarta, menciptakan jaringan pendidikan profesi yang terpusat namun merata secara geografis.
Skala kepanitiaan kali ini tergolong besar. Angka 600 peserta menjadikan PKPA ini salah satu penyelenggaraan dengan jumlah peminat tertinggi. Bagi Harris, lonjakan peminat ini bukan sekadar statistik, melainkan indikator nyata bahwa pasar jasa hukum di Indonesia sedang haus akan tenaga profesional yang tersertifikasi. Dia menolak anggapan bahwa tingginya volume peserta bisa mengorbankan mutu substansi pendidikan.
Pendekatan kurikuler yang diusung kini berfokus pada pembaruan materi sesuai dinamika peraturan perundang-undangan, termasuk antisipasi perubahan regulasi pada tahun 2026. Harris menekankan bahwa PKPA tidak boleh menjadi sekadar formalitas administratif. Ruang kelas harus berfungsi sebagai bengkel karakter dan kompetensi, di mana calon advokat dibekali kemampuan litigasi maupun non-litigasi, serta integritas profesi yang solid sebelum terjun ke pengadilan.
Rektor UI, Heri Hermansyah, menyambut baik kolaborasi ini sebagai penguatan jembatan antara akademisi dan praktisi. "Pendidikan profesi advokat membekali peserta dengan pengetahuan hukum, sekaligus membentuk kompetensi, integritas, dan tanggung jawab profesional," ujar Prof. Her. Ke depan, Harris berharap sinergi ini berkembang melampaui status PKPA, menjadi program [profesi advokat](#) terstruktur di lingkungan kampus yang menjamin relevansi dengan kebutuhan praktik hukum masyarakat.
Analisis Redaksi
Langkah Peradi Profesional memetakan jaringan PKPA ke kota-kota kunci seperti Jogja dan Makassar menunjukkan kesadaran mendalam akan defisit advokat berkualitas di luar Jawa. Selama ini, persepsi masyarakat cenderung mengasosiasikan profesionalisme hukum tinggi hanya dengan advokat Jakarta. Dengan memindahkan pusat gravitasi pendidikan ke kota sentra hukum regional, risiko [ketimpangan akses keadilan](#) bisa diredam. Ini adalah manuver jitu untuk meratakan standar kompetensi di seluruh tanah air.
Meski ambisius, tantangan terbesarnya ada pada konsistensi mutu. Dengan lonjakan peserta hingga 600 orang, pengawasan terhadap kompetensi pengajar menjadi variabel kritis. Klaim Harris mengenai penguatan SDM pengajar harus disertai transparansi dalam penyaringan instruktur, mengingat perubahan regulasi 2026 menuntut pemahaman hukum yang sangat dinamis. Jika ini berhasil, Indonesia akan memiliki pipeline advokat yang tidak hanya paham teori, tetapi juga siap secara etika dan teknis menghadapi kompleksitas sengketa modern.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
