Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Kemenhub Tegaskan Mobil Listrik Dilarang Penuh Muatan Baterai Saat Naik Kapal Penyeberangan

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNN Ekonomi
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Kemenhub Tegaskan Mobil Listrik Dilarang Penuh Muatan Baterai Saat Naik Kapal Penyeberangan
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Kementerian Perhubungan memberikan kepastian regulasi bagi pengemudi kendaraan listrik untuk melintasi laut menggunakan kapal penyeberangan, dengan syarat ketat terkait kapasitas baterai dan tata letak kapal.
  • Direktur Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan menegaskan bahwa aturan sudah ada, namun eksekusinya menuntut kewaspadaan tinggi demi keselamatan pelayaran.
  • "Di tempat itu kita memiliki tingkat kewaspadan yang lebih tinggi untuk bisa diantisipasi," ujar Lollan dalam acara Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10).

Kementerian Perhubungan memberikan kepastian regulasi bagi pengemudi kendaraan listrik untuk melintasi laut menggunakan kapal penyeberangan, dengan syarat ketat terkait kapasitas baterai dan tata letak kapal. Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan menegaskan bahwa aturan sudah ada, namun eksekusinya menuntut kewaspadaan tinggi demi keselamatan pelayaran.

"Di tempat itu kita memiliki tingkat kewaspadan yang lebih tinggi untuk bisa diantisipasi," ujar Lollan dalam acara Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10). Pernyataan ini merujuk pada kewajiban penempatan mobil listrik di area khusus kapal, yang bukan sekadar parkir biasa, melainkan zona pengawasan ketat. Pemerintah bahkan memprediksi akan menghadirkan kapal khusus pengangkut mobil listrik di masa mendatang, sebuah sinyal bahwa infrastruktur pelabuhan harus segera beradaptasi.

Sementara kapal khusus tersebut belum tersedia, Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo membeberkan prosedur operasional yang wajib dipatuhi. Syarat utama bagi pengguna mobil listrik adalah tiba lebih awal di pelabuhan. Keterlambatan tidak bisa diterima karena petugas membutuhkan waktu untuk mengatur penempatan kendaraan di posisi yang memiliki sirkulasi udara optimal dan dilengkapi blower. Tata letak ini krusial, dirancang sedemikian rupa untuk menghadapi skenario kebakaran yang berpotensi terjadi di ruang terbatas kapal.

Khoiri membeberkan fakta teknis yang sering diabaikan publik: saat ini belum ada teknologi pemadam kebakaran untuk mobil listrik yang semudah penanganan pada kendaraan konvensional. "Maka memang harus ditempatkan pada posisi bila mana kami tidak mampu untuk segera memadamkan, maka itu dengan mudah akan kami dorong supaya mudah untuk diceburkan ke laut," tegasnya. Strategi radikal ini menjadi satu-satunya solusi darurat untuk memitigasi risiko ledakan baterai yang tidak bisa diatasi dengan selimut api biasa di dek kapal.

Persyaratan teknis lainnya mewajibkan penumpang mengurangi kapasitas daya baterai, sehingga kendaraan tidak berada dalam kondisi terisi penuh atau 100 persen saat berada di dalam kapal. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024, terbit 4 April 2024, yang mengatur penanganan kapal berbendera Indonesia pengangkut kendaraan elektrik. Definisi kendaraan elektrik dalam edaran ini cukup luas, mencakup mobil hybrid (HEV), plug-in hybrid (PHEV), mobil listrik murni (BEV), hingga kendaraan berbasis hidrogen (FCEV). Ini berarti aturan tidak hanya menyasar mobil listrik murni, tetapi seluruh spektrum kendaraan bertenaga baterai.

Analisis Redaksi

  1. Syarat penurunan kapasitas baterai menjadi penanda bahwa regulasi saat ini masih berbasis manajemen risiko, bukan solusi teknis. Meminta pengguna untuk tidak mengisi penuh baterai memang logis untuk mengurangi energi yang tersedia jika terjadi kebakaran, namun ini mengorbankan efisiensi perjalanan. Bagi pengemudi jarak jauh, aturan ini menciptakan kebingungan: seberapa rendah tegangan baterai yang dianggap aman? Tanpa indikator yang jelas di kabin mobil, petugas pelabuhan akan kesulitan verifikasi di lapangan. Jika ini dibiarkan ambigu, akan muncul friksi antara operator kapal dan pemilik kendaraan di pelabuhan-pelabuhan utama penyeberangan.
  2. Strategi "diceburkan ke laut" oleh Khoiri Soetomo menunjukkan kesiapan mental operator kapal yang sudah mencapai titik nol dalam teknologi pemadaman api EV di lingkungan tertutup. Ini bukan lagi soal pencegahan, tapi mitigasi terakhir. Dampaknya, industri asuransi pelayaran perlu merevisi polis mereka untuk mengakomodasi risiko kerusakan lingkungan akibat limbah baterai yang terbuang ke laut. Jika tidak ada standarisasi teknis nasional untuk penampung limbah baterai dari insiden kebakaran kapal, regulasi ini berisiko menimbulkan sengketa tanggung jawab lingkungan antara pemilik kendaraan, operator kapal, dan negara.
Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ