Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Ikadin Dorong Pembentukan Dewan Standar Tunggal dalam Revisi UU Advokat untuk Menata Ulang Profesi

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ikadin Dorong Pembentukan Dewan Standar Tunggal dalam Revisi UU Advokat untuk Menata Ulang Profesi
BAGIKAN:

Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) secara tegas mendorong pembentukan dewan standar tunggal dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Tuntutan ini muncul sebagai respons atas maraknya organisasi perkumpulan advokat yang tidak sejalan dengan payung hukum nasional. Menurut Ikadin, kehadiran satu dewan standar akan menjadi kuncian untuk menciptakan kepastian hukum dan integritas profesi hukum di Indonesia.

Ketua Umum Ikadin, Luhut Pangaribuan, menyatakan bahwa kondisi saat ini sudah tidak bisa dibiarkan. Banyaknya organisasi advokat di bawah Kementerian Hukum dan HAM maupun di bawah organisasi masyarakat sipil yang mengklaim legalitas membuat profesi ini terfragmentasi. "Dewan standar tunggal adalah keniscayaan untuk memastikan bahwa advokat di seluruh Indonesia mengacu pada etika dan standar profesionalisme yang sama," ujar Luhut. Ia menegaskan bahwa revisi UU Advokat harus mengakomodasi mekanisme pengawasan yang ketat dan terpusat agar tidak terjadi kembali penyalahgunaan gelar atau praktik hukum yang merugikan masyarakat.

Latar belakang usulan ini terkait erat dengan dinamika pengesahan organisasi advokat baru yang sering kali berujung pada sengketa hukum internal maupun eksternal. Selama lebih dari dua dekade, profesi advokat di Indonesia diwarnai oleh pluralisme organisasi yang kompleks, di mana setiap organisasi memiliki kode etik dan aturan main yang berbeda-beda. Hal ini menciptakan kebingungan di kalangan klien maupun hakim mengenai status legalitas seorang advokat. Revisi UU yang tengah dibahas di DPR diharapkan bisa menata ulang lanskap ini dengan menetapkan satu badan pengawas yang independen dan berwenang di bawah koordinasi Ikadin atau lembaga baru yang disepakati.

Langkah strategis ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hukum nasional. Dengan adanya dewan standar tunggal, proses sertifikasi dan lisensi advokat akan lebih terstandarisasi. Ini berarti, setiap calon advokat yang ingin berpraktik harus lulus melalui ujian kompetensi nasional yang diselenggarakan oleh dewan tersebut. Transparansi dalam proses perizinan ini diyakini akan mengurangi praktik advokasi ilegal yang kerap kali membahayakan hak-hak warga negara. Ikadin menekankan bahwa profesionalisme hukum adalah fondasi demokrasi, sehingga pembersihan praktik-praktik inkonstitusional di lingkungan profesi hukum menjadi prioritas utama dalam revisi ini.

Dampak dari implementasi dewan standar tunggal akan dirasakan luas oleh masyarakat sebagai pencari keadilan (justice seekers). Selama ini, masyarakat sering kali kesulitan membedakan antara advokat legal dengan gelar palsu atau organisasi yang belum terakreditasi. Ketika standar tunggal diterapkan, akan ada database nasional terintegrasi yang memudahkan verifikasi legalitas advokat secara real-time. Selain itu, penegakan disiplin terhadap advokat yang melanggar kode etik juga akan lebih cepat dan konsisten, karena tidak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk menghindari sanksi. Ini merupakan langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan Indonesia.

Analisis Redaksi

Usulan dewan standar tunggal oleh Ikadin bukan sekadar wacana administratif, melainkan sebuah koreksi struktural yang mendesak. Selama ini, pluralisme organisasi advokat di Indonesia telah menjadi lahan subur bagi konflik kepentingan dan korupsi di dalam profesi hukum. Dengan mengkonsolidasikan wewenang ke satu dewan standar, negara sebenarnya sedang mengambil alih peran regulatif yang selama ini tumpang tindih antar-organisasi. Ini adalah sinyal bahwa negara tidak lagi pasrah pada fragmentasi, melainkan ingin menghadirkan mekanisme control yang terpusat dan akuntabel.

Yang perlu diwaspadai adalah potensi resistensi dari organisasi advokat lain yang merasa akan kehilangan otonomi mereka. Revisi UU ini akan menjadi medan pertarungan politik hukum yang ketat, di mana kepentingan kelompok profesi akan beradu dengan kepentingan publik untuk perlindungan hukum yang adil. Jika dewan standar ini berhasil dibentuk, Indonesia akan memiliki model regulasi profesi hukum yang lebih mirip dengan sistem common law yang ketat, yaitu berbasis kompetensi dan integritas individual, bukan berbasis keanggotaan organisatoris yang sering kali cacat prosedur. Langkah selanjutnya secara logis adalah sosialisasi intensif ke seluruh lapisan masyarakat dan penyusunan aturan pelaksana yang rinci agar implementasinya tidak menemui jalan buntu di tingkat teknis.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ