Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Suahasil Nazara Belum Tetapkan Pembagian Tugas Tiga Wakil Menteri Keuangan

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNN Ekonomi
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Suahasil Nazara Belum Tetapkan Pembagian Tugas Tiga Wakil Menteri Keuangan
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengaku belum menentukan pembagian tugas spesifik untuk tiga wakil menteri keuangan yang kini berada di bawah komandonya.
  • Ketidakpastian ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto melantik dua wamenkeu baru, yakni Nurkholisoh Ibnu Aman dan Luky Afirman, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10).
  • Dengan pelantikan tersebut, jajaran pimpinan Kementerian Keuangan kini ditopang oleh tiga orang wakil menteri sekaligus.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengaku belum menentukan pembagian tugas spesifik untuk tiga wakil menteri keuangan yang kini berada di bawah komandonya. Ketidakpastian ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto melantik dua wamenkeu baru, yakni Nurkholisoh Ibnu Aman dan Luky Afirman, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10). Dengan pelantikan tersebut, jajaran pimpinan Kementerian Keuangan kini ditopang oleh tiga orang wakil menteri sekaligus.

Suasana transisi langsung terasa di Gedung Djuanda. Suahasil menyatakan dirinya bersama ketiga wamenkeu akan segera duduk bersama untuk membahas porsi kerja masing-masing secara komprehensif. Pendekatannya santai namun terarah. "Kita ngobrol dulu," ujar Suahasil di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10).

Sebelum pelantikan dua nama anyar itu, posisi wakil menteri keuangan hanya diisi oleh Juda Agung. Penambahan personel hingga menjadi tiga orang ini menandai perubahan struktur kepemimpinan yang cukup signifikan di tubuh Kementerian Keuangan. Formasi baru ini menuntut sinkronisasi cepat agar mesin birokrasi tidak kehilangan momentum di tengah berbagai tantangan fiskal yang sedang berjalan.

Meski belum ada rincian kewenangan, Suahasil memberikan satu penegasan penting terkait kedudukan ketiganya. Dalam Keputusan Presiden, mereka diangkat secara setara dengan jabatan yang sama persis sebagai wakil menteri keuangan. Tidak ada hierarki internal yang membedakan status hukum ketiganya berdasarkan dokumen resmi dari kepala negara.

Kesetaraan jabatan tersebut membawa konsekuensi langsung pada cara kerja ke depan. Penugasan harus dirumuskan sedemikian rupa agar seluruh pimpinan bisa saling mengisi dalam mengawal pekerjaan kementerian yang cakupannya sangat luas. "Kami, dengan saya sebagai Menteri Keuangan pasti kita akan duduk bersama dan kita akan melihat keseluruhan pekerjaan Kementerian Keuangan yang sedemikian komprehensif, lalu kemudian kita akan saling mengisi," jelasnya.

Langkah konsolidasi internal ini menjadi krusial. Beban kerja fiskal negara saat ini membentang dari pengelolaan utang, penerimaan pajak, belanja kementerian dan lembaga, hingga stabilisasi ekonomi makro. Tanpa peta jalan yang jelas mengenai siapa mengerjakan apa, tumpang tindih kebijakan atau justru kekosongan pengawasan sangat mungkin terjadi di lapangan.

Analisis Redaksi

Keputusan menempatkan tiga wakil menteri di satu kementerian bukanlah hal lazim dalam tata kelola pemerintahan Indonesia. Fakta bahwa Keputusan Presiden menetapkan ketiganya setara tanpa portofolio spesifik sejak awal menunjukkan fleksibilitas yang diberikan Presiden Prabowo kepada Suahasil Nazara. Namun, fleksibilitas ini adalah pedang bermata dua. Jika pembagian tugas lambat, koordinasi birokrasi bisa tersendat karena para eselon satu bingung harus melapor kepada siapa untuk urusan teknis tertentu.

Yang perlu diwaspadai publik dan pasar adalah potensi friksi internal akibat irisan kewenangan. Pekerjaan Kementerian Keuangan memang komprehensif, seperti yang ditekankan Suahasil, tetapi justru karena sifatnya yang menyatu dalam rantai anggaran negara, pemotongan tanggung jawab menjadi tiga bagian membutuhkan presisi tinggi. Kesalahan memetakan batas antara urusan perpajakan, perbendaharaan, dan pembiayaan bisa berujung pada lambatnya respons kebijakan terhadap gejolak ekonomi global maupun domestik.

Secara logis, langkah selanjutnya yang paling mendesak adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur delegasi wewenang secara rinci. Dokumen turunan ini akan menjadi pegangan hukum bagi seluruh direktorat jenderal di bawah Kemenkeu. Tanpa aturan tertulis yang tegas, pernyataan "saling mengisi" hanya akan menjadi niat baik yang sulit dieksekusi di tengah tekanan realisasi APBN yang terus berjalan setiap harinya.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ