Projo Sebut Sidang MK Soal Ijazah Gibran Upaya Manipulasi Konstitusi dan Adu Domba Dwitunggal
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Sekretaris Jenderal Projo Freddy Damanik menegaskan bahwa sidang Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan bentuk manipulasi konstitusi yang dilegitimasi melalui peraturan peradilan. Pernyataan tegas ini disampaikan Freddy dalam program Head to Head with Elvira di CNN Indonesia pada Rabu (30/9), menanggapi berlangsungnya persidangan yang ia nilai bermasalah secara substansi maupun prosedur.
Freddy merujuk pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 tentang tahapan penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diteken Ketua MK Suhartoyo pada 16 September. Aturan tersebut mencatat penerimaan permohonan sengketa hasil pemilu pada 10 September 2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana cs, yang mempersoalkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai cawapres Pilpres 2024.
Menurut Freddy, regulasi tersebut terkesan dibuat khusus untuk mengakomodasi gugatan pihak tertentu semata, bukan demi kepastian hukum yang berkeadilan. Ia menyatakan secara eksplisit bahwa sidang ini hanya berfungsi menampung gugatan Denny dan kawan-kawan, sehingga publik perlu mencermati kaitan kepentingan di balik proses peradilan yang sedang berjalan sekarang.
Freddy menekankan konsep dwitunggal antara Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan melalui mekanisme KPU secara sah. Dalam kerangka kesatuan kepemimpinan itu, ia mempertanyakan logika hukum jika hanya wakil presiden yang didiskualifikasi sementara presiden tetap menjabat, karena penetapan kemenangan keduanya bersifat satu paket yang tidak terpisahkan.
Ia juga menyindir keras pihak-pihak yang mempermasalahkan aktivitas blusukan Gibran sebagai bagian dari pembagian tugas kewenangan eksekutif. Freddy menduga kuat adanya upaya sistematis untuk mengadu domba hubungan presiden dan wakil presiden agar tidak harmonis, padahal kritik terhadap kedekatan wapres dengan rakyat menunjukkan kekacauan cara berpikir sebagian kalangan politik.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research Pangi Syarwi Chaniago justru menilai tidak terlihat pembagian tugas yang jelas dalam dinamika pemerintahan saat ini. Pengamat yang akrab disapa Ipang ini melihat ada setting desain yang keliru sehingga wakil presiden tampak lebih dekat dengan rakyat dibanding presiden, sebuah kondisi yang menurutnya bermasalah bagi tata kelola kepemimpinan nasional.
Ipang mendorong agar ijazah Gibran segera ditunjukkan secara transparan untuk mengakhiri perdebatan yang berpotensi menjadi panggung politik belaka. Ia membandingkan situasi Indonesia yang masih berkutat dengan isu ijazah tahunan, sementara negara lain sudah membahas isu strategis seperti rudal dan balistik, serta mengingatkan risiko elektabilitas Gibran justru melesat jika narasi kezaliman terus dibangun.
Analisis Redaksi
Sidang MK yang diklaim sebagai upaya manipulasi konstitusi oleh Projo sesungguhnya menguji ketahanan institusi peradilan tertinggi dalam menjaga independensi di tengah tekanan politik pasca-elektoral. Legitimasi putusan nanti sangat bergantung pada kemampuan majelis hakim membuktikan bahwa PMK Nomor 1 Tahun 2026 diterbitkan berdasarkan kebutuhan prosedural objektif, bukan respons reaktif terhadap permohonan spesifik yang masuk sepuluh hari sebelumnya.
Konsep dwitunggal yang digugat memiliki implikasi tata negara yang serius karena diskualifikasi parsial terhadap wakil presiden terpilih belum pernah terjadi dalam yurisprudensi pemilu Indonesia. Ketidakjelasan mekanisme penggantian atau status hukum pasangan pemenang dalam skenario semacam itu berpotensi menciptakan vakum konstitusional yang jauh lebih berbahaya daripada sengketa administratif ijazah itu sendiri.
Polemik publikasi ijazah versus narasi victimization menempatkan Gibran dalam posisi paradoksal di mana transparansi bisa mematikan spekulasi namun penolakan justru memperkuat simpati politik. Langkah paling rasional bagi semua pihak adalah mengutamakan pembuktian materiil di forum hukum daripada membiarkan isu ini menjadi komoditas elektoral berulang yang menghambat agenda substantif pemerintahan Prabowo-Gibran.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
