Prabowo Lantik Nuzran Joher Gantikan Hery Susanto di Tengah Skandal Hunian Mewah Lapas Cibinong
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI sekaligus mengukuhkan Radian Syam sebagai Anggota Ombudsman dalam rangkaian perombakan Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10). Pelantikan ini mengisi kekosongan kepemimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut setelah mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto diberhentikan oleh Majelis Etik dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel senilai Rp 1,5 miliar. Momentum pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung di tengah sorotan tajam publik terhadap temuan fasilitas hunian mewah bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, yang kini memasuki tahap rekomendasi tertulis kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Nuzran Joher mengucapkan sumpah jabatan yang didiktekan langsung oleh Presiden Prabowo dengan menegaskan komitmennya untuk bekerja sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2026 dan Nomor 96/P Tahun 2026, pengangkatan kedua pejabat ini bersifat administratif untuk menutup lowongnya posisi strategis yang sebelumnya ditinggalkan Hery Susanto. Anggota Ombudsman EI Fikri Yasin menegaskan bahwa penunjukan Nuzran bukan bagian dari reshuffle kabinet, melainkan konsekuensi logis dari kekosongan jabatan karena ketua sebelumnya ditahan Kejaksaan Agung sejak April lalu terkait korupsi tambang.
Segera setelah dilantik, Nuzran menyatakan kesiapannya menyerahkan rekomendasi tertulis hasil inspeksi mendadak di Lapas Cibinong kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan lapangan telah rampung dan pihaknya tinggal menjadwalkan waktu pertemuan untuk menyampaikan dokumen resmi tersebut. Pernyataan ini menandai langkah konkret Ombudsman dalam menindaklanjuti temuan bangunan dan fasilitas mewah yang diduga diperuntukkan bagi napi tertentu, meskipun sebelumnya sempat dibantah oleh jajaran Kemenimipas sebagai rumah dinas ASN atau area asimilasi.
Dampak dari skandal Lapas Cibinong terus bergulir dengan mundurnya Dirjen Pemasyarakatan Mashudi yang surat pengunduran dirinya telah diterima Menteri Agus Andrianto pada Kamis sore. Kapusdatin KP Kemenimipas Akbar Hadi menyebut keputusan Mashudi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang memalukan tersebut. Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI yang mengunjungi lokasi pada Rabu (30/9) telah meminta pembongkaran hunian mewah itu dengan syarat seluruh bukti fisik berupa sofa, TV layar lebar, dan kulkas harus difoto, dicatat, dan disegel terlebih dahulu sebelum eksekusi demi kepentingan penyidikan lanjutan.
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto beserta empat kepala seksi juga telah dinonaktifkan untuk keperluan pemeriksaan Inspektorat Jenderal, sementara posisi Radian Syam yang dilantik bersamaan dengan Nuzran membawa catatan tersendiri. Radian merupakan advokat yang pernah menjadi bagian Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 dan baru ditetapkan DPR pada Juli lalu setelah Hery terjerat kasus hukum. Keterlibatan aktif DPR dan Ombudsman dalam mengungkap fakta bahwa bangunan apartemen di lapas tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara menunjukkan seriusnya masalah tata kelola institusi pemasyarakatan yang kini menjadi ujian pertama bagi kepemimpinan baru Ombudsman.
Analisis Redaksi
Pelantikan Nuzran Joher di tengah badai skandal Lapas Cibinong menempatkan legitimasi dan independensi Ombudsman pada titik uji yang krusial. Meskipun Fikri Yasin membantah adanya kaitan langsung antara pelantikan dan kasus lapas, publik wajar mengharapkan bahwa kepemimpinan baru ini tidak sekadar mengisi kursi kosong, tetapi mampu menuntaskan rekomendasi secara tegas tanpa terpengaruh oleh latar belakang politik anggota baru yang pernah berafiliasi dengan tim kampanye presiden. Integritas Nuzran akan dinilai dari seberapa cepat dan substantif rekomendasi tertulis itu diserahkan serta ditindaklanjuti oleh Kemenimipas yang sedang dalam tekanan publik.
Mundurnya Dirjen PAS Mashudi dan nonaktifnya pejabat lapas merupakan respons administratif yang diperlukan, namun belum tentu menjawab akar masalah sistemik di balik pembangunan fasilitas mewah yang tidak tercatat sebagai BMN. Ombudsman di bawah Nuzran harus memastikan bahwa proses pembongkaran yang diminta DPR tidak menghilangkan barang bukti vital, sekaligus mendorong audit menyeluruh terhadap aset-aset lain di lingkungan pemasyarakatan yang berpotensi mengalami penyimpangan serupa. Tanpa pengawasan eksternal yang konsisten, pergantian personel hanya akan menjadi siklus repetitif tanpa perbaikan tata kelola yang berkelanjutan.
Langkah selanjutnya yang perlu diwaspadai adalah potensi perlambatan penanganan kasus akibat transisi kepemimpinan dan koordinasi antar-lembaga yang belum sepenuhnya solid. Nuzran memiliki modal pengalaman sebagai komisioner, namun dinamika internal pasca-skandal Hery Susanto menuntut konsolidasi cepat agar kepercayaan publik tidak further erosi. Keberhasilan Ombudsman dalam kasus Cibinong akan menjadi tolok ukur apakah lembaga ini masih berfungsi sebagai pengawas pelayanan publik yang efektif atau sekadar pelengkap struktural dalam birokrasi negara.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
