Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Pigai: Perpres Bisnis dan HAM Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Prabowo

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: Antara News
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pigai: Perpres Bisnis dan HAM Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Prabowo
BAGIKAN:

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memastikan draf Peraturan Presiden tentang Bisnis dan HAM telah rampung dan kini hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto. Kepastian ini menandai langkah konkret pemerintah dalam mengatur tanggung jawab korporasi terhadap pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.

Pigai mengungkapkan bahwa seluruh proses penyusunan regulasi tersebut sudah melewati tahapan yang dibutuhkan. Draf final kini berada di meja presiden untuk disahkan menjadi landasan hukum yang mengikat bagi sektor usaha nasional maupun asing yang beroperasi di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Regulasi semacam ini sejatinya bukan barang baru dalam diskursus global. Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM telah lama mendesak negara-negara anggota untuk menerjemahkan kewajiban perlindungan hak asasi ke dalam kerangka hukum domestik yang spesifik menyasar aktivitas komersial.

Kehadiran Perpres ini akan mengisi kekosongan aturan yang selama ini kerap menyulitkan penanganan kasus pelanggaran HAM oleh korporasi. Tanpa payung hukum yang jelas, tumpang tindih kewenangan antar-lembaga sering kali membuat penyelesaian sengketa antara masyarakat terdampak dan pelaku usaha berjalan lambat.

Bagi publik, pengesahan regulasi ini membawa implikasi langsung. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri atau proyek infrastruktur besar akan memiliki instrumen hukum lebih kuat untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan jika terjadi pencemaran lingkungan, penggusuran paksa, atau eksploitasi tenaga kerja.

Sektor swasta pun dituntut bersiap menyesuaikan operasional mereka. Standar kepatuhan baru ini mengharuskan setiap entitas bisnis melakukan uji tuntas HAM secara berkala, sebuah praktik yang selama ini hanya diterapkan sukarela oleh segelintir perusahaan multinasional.

Analisis Redaksi

Langkah Menteri Natalius Pigai mendorong percepatan Perpres Bisnis dan HAM menunjukkan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo yang mulai memperhatikan dimensi non-ekonomi dalam iklim investasi. Selama dua dekade terakhir, narasi pembangunan kerap mengabaikan potensi friksi antara ekspansi modal dan ruang hidup warga. Regulasi ini, jika disahkan tepat waktu, bisa menjadi penanda pergeseran paradigma dari sekadar menarik investasi menjadi mengelola investasi yang berkeadilan.

Namun, ada satu hal yang perlu diwaspadai secara cermat oleh publik dan kalangan pers. Kekuatan sebuah peraturan presiden tidak terletak pada teks pasalnya, melainkan pada mekanisme penegakan dan sanksi yang diatur di dalamnya. Jika Perpres ini kelak hanya berisi imbauan normatif tanpa lembaga pengawas independen yang punya gigi, nasibnya tak akan berbeda dari berbagai pedoman sukarela yang mengendap di laci kementerian.

Secara logis, setelah Presiden Prabowo membubuhkan tanda tangannya, tantangan berikutnya jatuh ke pundak birokrasi pelaksana. Kementerian HAM harus segera menyusun petunjuk teknis dan membangun sistem pelaporan yang mudah diakses masyarakat. Tanpa ekosistem pendukung itu, niat baik mengatur korporasi agar taat asas kemanusiaan hanya akan berhenti sebagai dokumen seremonial belaka.

Meow! Tanya Nesi!
😸