Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

KPK Geledah Dua Kantor Dinas di Madiun, Buru Aliran Uang Gratifikasi dan TPPU

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KPK Geledah Dua Kantor Dinas di Madiun, Buru Aliran Uang Gratifikasi dan TPPU
BAGIKAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor organisasi perangkat daerah di Kota Madiun, yakni Dinas Perdagangan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), pada Kamis (1/10). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret oknum penyelenggara negara di wilayah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan operasi senyap itu menyasar dua titik secara bersamaan. "Ada dua lokasi yaitu di Dinas Perdagangan dan juga di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (1/10) malam. Penyidik bergerak cepat mengumpulkan alat bukti tambahan terkait dugaan penerimaan-penerimaan lain yang selama ini diduga mengalir ke kantong para pejabat setempat.

Penggeledahan kali ini bukan langkah pertama. Operasi ini merupakan pengembangan langsung dari perkara sebelumnya yang lebih dulu menyasar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. "Karena pokok perkara itu kan di Dinas PUPR ya, sekarang menyasar di dinas-dinas lainnya. Termasuk juga soal unsur pencucian uangnya," imbuh Budi. Jejak korupsi rupanya tidak berhenti di satu pintu dinas saja.

Dugaan aliran dana haram ini makin pelik. KPK menduga kuat uang-uang yang diterima dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah berubah bentuk dan dialihkan kepada pihak lain. Modus semacam ini lazim dipakai untuk memutus rantai pelacakan aset. "Nah, itu yang kemudian jadi fokus penyidik untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang terkait," kata Budi menjelaskan arah penyelidikan.

Seluruh rangkaian penggeledahan ini bermuara pada satu nama: Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Perkara ini adalah turunan dari kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya. Tim penyidik menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, tersangka baru akan dicari dan ditetapkan seiring berjalannya proses penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa. Penggeledahan dan penyitaan pun terus digencarkan. Pada Selasa (29/9), tim antirasuah bahkan menggeledah rumah kediaman Maidi beserta rumah anaknya yang bernama Hendra.

Posisi hukum Maidi sendiri sedang berada di ujung tanduk. Ia baru saja dituntut pidana tujuh tahun dan dua bulan penjara atas dugaan pemerasan berkedok program Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan gratifikasi miliaran rupiah terkait perizinan di wilayahnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Maidi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tak cukup dengan hukuman badan, jaksa juga menuntut denda serta uang pengganti senilai lebih dari Rp8 miliar.

Analisis Redaksi

Penggunaan Sprindik umum oleh KPK dalam kasus ini adalah sinyal keras bahwa pusaran korupsi di Kota Madiun jauh lebih luas dari sekadar sosok Maidi. Ketika penyidik mulai mengetuk pintu Dinas Perdagangan dan BKAD setelah sebelumnya membongkar Dinas PUPR, pola sistemiknya terlihat jelas. Dugaan aliran dana antar-OPD yang berubah bentuk dan berpindah tangan menunjukkan praktik ini bukan insiden tunggal, melainkan jaringan terstruktur yang melibatkan banyak pihak di lingkaran birokrasi kota.

Unsur TPPU yang kini dibidik patut menjadi perhatian serius publik. Jika uang hasil pemerasan dan gratifikasi perizinan benar-benar dicuci melalui perpindahan aset ke pihak lain—termasuk kemungkinan melibatkan anggota keluarga seperti yang terindikasi dari penggeledahan rumah Hendra—maka pemulihan kerugian negara akan menghadapi tantangan berlapis. Angka tuntutan uang pengganti Rp8 miliar lebih bisa saja membengkak jika penelusuran aset ini berhasil mengungkap harta tersembunyi lainnya.

Langkah logis selanjutnya yang harus diwaspadai adalah potensi penetapan tersangka baru. Dengan rentetan penggeledahan dan pemeriksaan saksi yang masif sejak akhir September hingga awal Oktober ini, KPK tampaknya sedang menyusun konstruksi hukum yang solid sebelum mengumumkan nama-nama berikutnya. Pejabat OPD yang merasa pernah terlibat dalam skema CSR fiktif atau pungli perizinan di era kepemimpinan Maidi kini tengah menghitung hari.

Meow! Tanya Nesi!
😸