Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Kolonel TNI Digugat Hukum Militer Akibat Pemesanan Sabu dan Ekstasi dari Pacar

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kolonel TNI Digugat Hukum Militer Akibat Pemesanan Sabu dan Ekstasi dari Pacar
BAGIKAN:

Kolonel TNI Cba Harfan Bahar, perwira menengah Kodam XXI/Radin Inten Lampung, resmi duduk di bangku terdakwa Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan pekan ini akibat kasus peredaran narkotika. Dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Kolonel Laut (H) Sunariyadi menyebut Harfan memesan sabu-sabu dan pil ekstasi dari Januwati, pemasok narkotika yang juga kekasihnya. Kasus ini mengungkap adanya celah keamanan di jalur udara yang disalahgunakan untuk penyelundupan barang haram ke wilayah militer.

Narasi persidangan mengulas asal usul kasus yang bermula pada 2014 saat Harfan bertugas di Pontianak. Terdakwa berkenalan dengan Januwati pada November 2014 di sebuah tempat hiburan malam di Kecamatan Pontianak Selatan. Hubungan asmara keduanya berlanjut hingga Harfan pindah tugas ke Jakarta pada 2016. Di titik inilah transaksi gelap tersebut bermula. Pada 15 Februari 2026, Harfan menghubungi Januwati melalui WhatsApp untuk memesan narkotika dan mentransfer dana sebesar Rp4.400.000.

Januwati kemudian memfasilitasi pengiriman barang haram tersebut dengan menyamarkannya sebagai paket oleh-oleh dari Pontianak. Narkotika dikirim menggunakan pesawat Super Air Jet IU 697 melalui Serma Ramli. Namun, niat para tersangka terbentur deteksi X-Ray di bandara yang mengindikasikan cairan ilegal. Pembongkaran paket di bandara menemukan kristal sabu dan empat butir ekstasi tersembunyi di balik kardus pelapis. Barang bukti tersebut kemudian ditimbang dan diuji oleh pihak Pomdam dan Polri.

Investigasi lebih dalam oleh Danrem 041/Gamas melalui Kolonel Kav Budiman menunjukkan bahwa ini bukan transaksi pertama. Terdakwa tercatat telah melakukan pemesanan narkotika lima kali selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Harfan berdalih mengonsumsi narkotika itu hanya untuk kepentingan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan. Sikap ini menjadi poin penting dalam dakwaan yang dituduhkan kepadanya.

Hukum narkotika menjadi landasan utama dakwaan terhadap mantan perwira tersebut. Oditur menetapkan Kolonel Harfan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 atau dakwaan kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a. Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2026 akan fokus pada keterangan saksi untuk membongkar jalinan distribusi narkotika yang melibatkan perwira tinggi TNI. Kasus ini menegaskan bahwa status jabatan tidak menjadi kebal dari hukum positif.

Analisis Redaksi

Kasus ini menyoroti aspek integritas institusi TNI yang menghadapi krisis moral di level perwira menengah. Fakta bahwa terdakwa memiliki kemampuan mengakses jalur logistik militer dan bandara menunjukkan kerentanan protokol keamanan. Peran 'pemain' dalam pengiriman paket ilegal mengindikasikan adanya celah administratif yang bisa dieksploitasi oleh jaringan narkotika untuk menyamarkan jejak transaksi mereka.

Langkah logis ke depan bukan sekadar menjatuhkan hukuman, melainkan audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan aset dan personel di bawah Komando. Jika perwira setingkat kolonel masih bisa menjalin bisnis haram secara sistematis selama lebih dari tiga bulan, maka ada indikator kegagalan dalam pengawasan komando internal. Publik berhak bertanya apakah ada modus operandi serupa yang tengah berjalan di markas-markas lain yang belum terdeteksi.

Meow! Tanya Nesi!
😸