Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan: 135 Nyawa, Vonis Ringan, dan Satu Tersangka yang Tak Pernah Diadili
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Empat tahun setelah 135 orang tewas dalam kekacauan usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022, keadilan bagi para korban masih menggantung. Masyarakat sipil bersama Aremania kembali turun ke jalan memperingati tragedi tersebut di depan Balai Kota Malang, Kamis (1/10), menuntut pemerintah tidak menutup mata atas proses hukum yang menyisakan satu tersangka tanpa pengadilan. Di saat bersamaan, suporter timnas Indonesia memilih hening di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, ketika Skuat Garuda menghadapi timnas Bangladesh semalam, sebagai bentuk solidaritas yang tak lekang oleh waktu.
Aksi peringatan itu bukan sekadar ritual tahunan. Perwakilan suporter, Ambon Fanda, menyoroti tajam vonis-vonis ringan yang dijatuhkan pengadilan kepada para terdakwa. "Tragedi yang sudah jelas di depan mata tidak mudah untuk dilupakan. Harapan saya pemerintah tidak abai akan hal ini," kata Ambon Fanda. Ia secara gamblang menilai hukuman tersebut tidak sepadan dengan jumlah korban jiwa. "Kalau dikatakan itu adil buat keluarga korban yang merasakan hukuman kemarin dua tahun untuk 135 nyawa itu konyol sekali menurut kita," ungkapnya.
Cacat paling mencolok dalam penanganan kasus ini ada pada sosok mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Empat tahun silam, polisi menetapkannya sebagai tersangka. Ia sempat ditahan, namun akhirnya dikeluarkan dari rumah tahanan per 21 Desember 2022 karena masa penahanannya tak diperpanjang. Pada 22 Desember 2022, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan Hadian tak dapat diajukan ke proses penuntutan. "Istilahnya bukan SP3 ya, tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," ujar Dedi di Monas, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari detikcom. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi terbaru dari kepolisian terkait penyelesaian berkas tersangka yang mangkrak tersebut.
Fakta persidangan justru menunjukkan peran krusial Hadian dan PT LIB. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya—yang terdiri atas Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa—secara tegas menilai PT LIB mengabaikan keselamatan pemain, suporter, dan pengamanan. Catatan ini dibacakan hakim sebagai bagian pertimbangan meringankan saat memvonis Ketua Panpel Abdul Haris pada Kamis (9/3/2023). Kapolres Malang kala itu, AKBP Ferli Hidayat, sebenarnya telah meminta jadwal pertandingan dimajukan demi keamanan. Namun permintaan itu ditolak. Hadian sendiri mengakui hal tersebut saat bersaksi pada sidang Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, Selasa (24/1/2023). "Saya waktu itu sebagai direktur utama, berpikir, kalau [jadwal] bentrok, jadi nilai komersialnya [berkurang]. [Bentrok dengan] Madura United lawan Borneo FC [pukul 16.00 WIB]," kata Hadian menjawab pertanyaan majelis hakim. Ia beralasan satu saluran televisi tak bisa menyiarkan dua laga langsung sekaligus, sementara klub lain menolak jam tandingnya digeser.
Tragedi berdarah itu bermula ketika aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke dalam stadion dan tribune penonton setelah beberapa suporter merangsek masuk lapangan usai peluit panjang berbunyi. Dari enam tersangka yang ditetapkan polisi, tiga berasal dari unsur kepolisian dan tiga lainnya pihak swasta. Ketua Panpel Abdul Haris divonis 1,5 tahun penjara dan Suko Sutrisno 1 tahun. Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun. Dua perwira lain, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, awalnya divonis bebas oleh PN Surabaya. Mahkamah Agung (MA) kemudian membatalkan vonis bebas tersebut di tingkat kasasi, menghukum Bambang dua tahun dan Wahyu dua tahun enam bulan penjara. MA juga memperberat hukuman Abdul Haris menjadi dua tahun.
Dampak dari rentetan putusan ini terasa berat bagi ratusan keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya akibat luka ringan hingga berat. Angka maksimal dua tahun enam bulan penjara untuk sebuah peristiwa yang merenggut 135 nyawa menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di sektor olahraga nasional. Keluarga korban dipaksa menerima kenyataan bahwa pertanggungjawaban pidana tak sebanding dengan nyawa yang hilang, sementara aktor kunci yang mengambil keputusan berbasis kepentingan bisnis lolos dari jerat pengadilan.
Analisis Redaksi
Pembebasan Akhmad Hadian Lukita dari status tersangka melalui mekanisme administratif JPU, alih-alih Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), meninggalkan lubang hitam yuridis yang sulit dijelaskan kepada publik. Fakta bahwa Majelis Hakim PN Surabaya secara eksplisit mencatat PT LIB menempatkan keselamatan manusia di bawah kepentingan komersial siaran televisi seharusnya menjadi pijakan kuat bagi jaksa untuk melimpahkan perkara. Ketika alasan bisnis dijadikan tameng penolakan terhadap rekomendasi keamanan dari kepolisian, logika hukum apa pun akan melihat adanya kelalaian berat yang berujung pada hilangnya nyawa.
Yang perlu diwaspadai adalah normalisasi ketidakadilan ini. Vonis kasasi MA yang memperberat hukuman para terdakwa memang menunjukkan upaya koreksi, namun batas maksimal hukuman yang hanya berkisar dua hingga dua setengah tahun untuk 135 kematian membuktikan lemahnya instrumen hukum kita dalam menangani kelalaian massal. Publik harus terus mengawal agar kasus ini tidak dikubur oleh waktu, terutama mengingat belum adanya pernyataan resmi terbaru dari Polda Jawa Timur maupun Mabes Polri mengenai nasib akhir berkas Hadian Lukita.
Secara logis, langkah selanjutnya yang bisa ditempuh masyarakat sipil dan keluarga korban adalah mengajukan gugatan perdata terhadap PT LIB dan pemegang hak siar, mengingat jalur pidana telah menemui jalan buntu pada satu tersangka kunci. Selain itu, desakan pembentukan tim pencari fakta independen oleh DPR patut didorong untuk membongkar apakah ada intervensi di luar ranah teknis hukum yang menyebabkan JPU memutuskan Hadian tak dapat dituntut empat tahun lalu. Tanpa tekanan politik dan hukum yang terukur, keadilan bagi 135 korban Kanjuruhan hanya akan berakhir sebagai jargon di spanduk peringatan tahunan.

