Benny K Harman Desak Kapolri Baru Hentikan Pendekatan Represif Polri Terhadap Rakyat
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman secara tegas meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang baru untuk segera mengubah paradigma keamanan dan meninggalkan pendekatan represif terhadap masyarakat sipil. Desakan ini disampaikan sebagai mandat pengawasan legislatif guna memastikan institusi kepolisian kembali berfungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat sesuai amanat reformasi, bukan sebagai alat penekan yang memicu ketegangan sosial di akar rumput.
Benny menekankan bahwa transformasi kultural di tubuh Polri tidak boleh sekadar menjadi slogan seremonial saat pergantian kepemimpinan, melainkan harus terwujud dalam kebijakan operasional harian di lapangan. Ia menyoroti bahwa keluhan publik mengenai arogansi oknum dan penggunaan kekuatan berlebihan dalam penanganan demonstrasi atau konflik sosial masih kerap terjadi, sehingga memerlukan intervensi langsung dari orang nomor satu di Mabes Polri untuk membenahi standar prosedur engagement dengan warga.
Kritik konstruktif dari anggota dewan ini mencerminkan akumulasi aspirasi konstituen yang merasa hak-hak sipilnya tercederai oleh praktik keamanan yang belum sepenuhnya humanis dan proporsional. Sebagai mitra kerja strategis, Komisi III DPR RI memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengingatkan eksekutif agar penegakan hukum tetap berjalan di koridor demokrasi yang menghormati martabat manusia, tanpa mengorbankan ketertiban umum yang menjadi tugas pokok kepolisian.
Pergantian Kapolri merupakan momentum krusial untuk mengevaluasi kinerja institusi secara menyeluruh, terutama terkait indeks kepercayaan publik yang fluktuatif akibat insiden-insiden kekerasan yang viral di media sosial. Benny K Harman menegaskan bahwa legitimasi kepolisian di mata rakyat tidak ditentukan oleh kecanggihan alutsista atau jumlah personel, melainkan oleh kemampuan aparat dalam menyelesaikan masalah keamanan dengan cara-cara yang persuasif, terukur, dan akuntabel secara hukum maupun etika profesi.
Tuntutan agar Polri tidak lagi represif juga berkaitan erat dengan stabilitas politik dan keamanan nasional menjelang agenda-agenda penting negara yang membutuhkan partisipasi aktif masyarakat tanpa rasa takut. Jika pendekatan keras terus dipertahankan, risiko alienasi antara aparat dan warga akan semakin lebar, yang pada akhirnya justru melemahkan efektivitas penegakan hukum dan menciptakan siklus ketidakpercayaan yang sulit dipulihkan dalam jangka pendek maupun panjang.
Analisis Redaksi
Desakan Benny K Harman kepada Kapolri baru sesungguhnya adalah alarm keras bagi institusi Bhayangkara bahwa reformasi kultural masih menyisakan pekerjaan rumah yang sangat besar setelah lebih dari dua dekade pasca-Reformasi. Masalah represifitas bukan sekadar kesalahan prosedural individu, melainkan gejala dari doktrin keamanan warisan Orde Baru yang belum tuntas dibersihkan dari memori institusional kepolisian, sehingga setiap pergantian pemimpin selalu disertai harapan sekaligus skeptisisme publik terhadap perubahan nyata.
Kepolisian yang demokratis menuntut keseimbangan rumit antara ketegasan penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, di mana penggunaan kekuatan harus selalu menjadi opsi terakhir (ultimum remedium) bukan respons pertama. Kegagalan menerapkan prinsip ini secara konsisten tidak hanya mencederai korban langsung, tetapi juga menggerus modal sosial kepolisian yang merupakan fondasi utama community policing; tanpa dukungan sukarela dari masyarakat, polisi akan selalu kekurangan sumber daya untuk menjaga keamanan yang berkelanjutan.
Langkah logis selanjutnya bagi Kapolri baru adalah menerbitkan perintah kapolda hingga kapolsek yang melarang tindakan koersif non-prosedural disertai mekanisme sanksi disiplin yang transparan dan dapat diakses publik. Selain itu, perlu dibentuk panel independen yang melibatkan Kompolnas, Ombudsman, dan organisasi masyarakat sipil untuk mengaudit kasus-kasus dugaan kekerasan aparat secara berkala, sebagai bukti komitmen bahwa kritik DPR bukan sekadar angin lalu melainkan peta jalan reformasi yang terukur dan berdampak sistemik.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
