Ahli Pihak Gibran Laporkan Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK Buntut Pengusiran dari Sidang PHPU
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya Muhammad Rullyandi resmi melaporkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akibat dugaan pelanggaran kode etik dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Laporan yang diterima sekretariat MKMK pada Jumat (2/10) pukul 14.50 WIB ini merupakan buntut langsung dari insiden pengusiran Rullyandi dari ruang persidangan sengketa Pilpres yang melibatkan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait pada Kamis (1/10) malam.
Rullyandi menilai tindakan Saldi Isra yang memintanya meninggalkan ruangan tanpa memberikan kesempatan keterangan lisan telah mencederai prinsip audi et alteram partem atau hak semua pihak untuk didengar dalam kekuasaan kehakiman. Ia menegaskan bahwa statusnya sebagai ahli yang diajukan secara resmi seharusnya menjamin hak konstitusional untuk memberikan penjelasan, bukan sekadar menyerahkan keterangan tertulis yang menurutnya merupakan bentuk diskriminasi prosedural terhadap pihak terkait yang memiliki kepentingan langsung dalam perkara tersebut.
Dugaan pelanggaran etik juga ditujukan kepada Arsul Sani yang dianggap melakukan intervensi terhadap kebebasan akademik ketika mempertanyakan konsistensi pernyataan publik Rullyandi mengenai ilegalitas sidang dan jabatan Ketua MK. Rullyandi berargumen bahwa hakim terkesan berat sebelah karena hanya menyoroti pernyataannya di ruang publik, sementara ahli dari pihak pemohon diberikan keleluasaan luas untuk bersumpah dan memberikan keterangan tanpa hambatan serupa di dalam forum persidangan yang sama.
Insiden ini bermula ketika Arsul Sani mengonfrontasi Rullyandi soal pernyataannya dalam sebuah acara televisi bersama Refly Harun yang menyebut sidang MK dan ketuanya ilegal, lalu meminta klarifikasi mengapa ia tetap bersedia menjadi ahli jika menganggap prosesnya cacat hukum. Saldi Isra kemudian mendesak pencabutan pernyataan tersebut sebagai syarat kehadiran, namun Rullyandi hanya mencabut keterangannya secara terbatas "di ruang persidangan ini" dengan alasan kondisi tertekan, sebuah jawaban yang memicu skorsing sidang sebelum akhirnya ia diminta keluar demi menjaga suasana.
Selain melaporkan dua hakim konstitusi, Rullyandi turut menggugat legitimasi Ketua MK Suhartoyo dengan merujuk pada putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024 dan membatalkan berita acara pleno pemilihan ketua sebelumnya. Ia menuntut penundaan persidangan PHPU hingga ada kejelasan dari MKMK karena menganggap tidak ada ketua definitif pasca-putusan inkrah tersebut, sehingga penetapan diri Suhartoyo sebagai ketua dinilai tidak sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan pemilihan dari para hakim konstitusi.
Analisis Redaksi
Konflik terbuka antara ahli dan majelis hakim dalam sidang sengketa pemilu kali ini menandakan ketegangan yurisprudensi yang melampaui batas teknis acara persidangan biasa. Prinsip audi et alteram partem memang bersifat fundamental, namun penerapannya dalam konteks ahli yang secara publik menyangkal legitimasi forum tempatnya beracara menciptakan paradoks etika yang kompleks; MKMK kini dihadapkan pada ujian berat untuk membedakan antara penegakan disiplin persidangan dengan potensi pembungkaman pendapat ahli yang sah secara akademik.
Gugatan terhadap legalitas kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo yang disandarkan pada putusan PTUN menambahkan lapisan krisis konstitusional yang berpotensi melumpuhkan otoritas mahkamah jika tidak segera mendapat respons hukum yang terukur. Penundaan sidang yang dituntut Rullyandi bukan sekadar taktik litigasi, melainkan cerminan dari erosi kepercayaan publik terhadap integritas prosedural MK, sehingga penyelesaian laporan ini akan menjadi tolok ukur apakah mekanisme pengawasan internal masih mampu memulihkan marwah peradilan konstitusi di tengah polarisasi politik yang tajam.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Julukan 'Boboho' Jadi Sorotan Jaksa dalam Sidang TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi
