Suyudi Jadikan Debt Collector dan Premanisme Prioritas Penanganan Jika Lolos Jadi Kapolri
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto secara tegas memasukkan penanganan debt collector ke dalam daftar prioritas program kerjanya saat memaparkan visi dan misi sebagai calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI. Pernyataan itu dilontarkan langsung oleh Suyudi pada Kamis (1/10) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan.
Suyudi tidak berdiri sendiri dalam menyusun daftar ancaman keamanan tersebut. "Premanisme dan pemerasan, kejahatan jalanan, tawuran, dan debt collector juga menjadi prioritas," kata Suyudi. Ia menegaskan bahwa seluruh bentuk gangguan ketertiban yang disebutkan itu akan menjadi salah satu fokus utama penindakan apabila dirinya resmi menjabat sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
Pemaparan tersebut merupakan bagian dari rangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang dijalani Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR. Prosesi ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Sidang berjalan sesuai mekanisme konstitusional pemilihan pimpinan kepolisian nasional.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Suyudi tiba di ruang rapat Komisi III DPR dengan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Calon Kapolri itu tampak berjalan tepat di belakang Dasco sesaat sebelum menempati kursi yang telah disiapkan untuk menjalani proses fit and proper test.
Langkah Suyudi mengangkat isu debt collector ke level kebijakan nasional bukan tanpa alasan. Praktik penagihan utang yang kerap berujung intimidasi fisik sudah lama meresahkan masyarakat bawah. Dengan menjadikan masalah ini sebagai prioritas penindakan, Suyudi memberikan sinyal kuat bahwa kepolisian di bawah komandonya kelak bakal menyasar akar persoalan keamanan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari warga sipil.
Analisis Redaksi
Masukkan isu debt collector berdampingan dengan premanisme dan kejahatan jalanan menunjukkan cara pandang Suyudi terhadap peta gangguan kamtibmas. Selama ini, kekerasan oleh penagih utang sering kali hanya ditangani sebagai kasus pidana biasa. Menjadikannya prioritas berarti ada komitmen alokasi sumber daya kepolisian yang lebih terarah untuk membongkar jaringan penagihan yang beroperasi layaknya organisasi kriminal.
Publik perlu mengawal janji ini secara ketat. Mengubah status sebuah masalah menjadi prioritas di atas kertas jauh lebih mudah daripada mengeksekusinya di lapangan. Keberhasilan program ini nanti akan sangat bergantung pada apakah aparat di tingkat Polsek hingga Polres berani menindak sponsor korporat yang kerap berlindung di balik perusahaan pembiayaan.
Secara logis, langkah selanjutnya yang bisa ditunggu adalah pembentukan satuan tugas khusus atau penerbitan surat telegram internal terkait standar operasional penindakan debt collector nakal. Tanpa instrumen teknis yang jelas, pernyataan keras di depan Komisi III DPR hanya akan berakhir sebagai retorika politik belaka.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
